Selasa, 19 April 2011

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN REGRADASI MENTAL

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN REGRADASI MENTAL

Retradasi mental adalah suatu keadaan dimana taraf perkembangan kecerdasan di bawah normal, Seorang anak dikatakan mengalami kondisi mental retardasi berdasarkan angka IQ, yaitu angka intelegensia umur kronologis yang dibandingkan intelegensia umur yang normal pada waktu bersangkutan.
Hak Pasien Dengan Gangguan Retradasi Mental
1. Hak menunjukkan tingkat maksimum dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.

2. Hak memperoleh asuhan medis, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbinmgan yang tepat, sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.

3. Hak memperoleh standar hidup yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.

4. Hak untuk tinggal besama keluarga atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak, bila mungkin.

5. Hak ats penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.

6. Hak mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu pelanggaran, ia berhak mendapatkan pertimbangan hokum dan pengakuan penuh terhadap derajat tanggung jawab mentalnya.

7. Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada evaluasi seorang ahli.

8. Hak memperoleh perawatan, bila diperlukan, dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh penmgakuan terhadap dirinya.


Kewajiban Pasien Dengan Gangguan Retradasi Mental:
1. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan.

2. Mematuhi nasihat dokter dan suster.

3. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya.

4. Memenuhi imbalan jasa pelayanan.


KELOMPOK 5
KELAS IB

BY : SUNANDAR
KELOMPOK : RICKA AFRIDA DEWI
YELIANI
TIANA RENZANI
PEVI PEBRIANTI
TEDI NUROHMAN
AI NURAENI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar