Selasa, 19 April 2011
HAK DAN KEWAJIBAN IBU HAMIL
Hak hak ibu hAMIL
1.Mendapatkan tempat duduk,misalkan di bis atau kereta api yg bertanda stiker "khusus ibu hamil".
2.Tak perlu mengantri di bank,halte bis,kantor PLN atau kamar mandi umum.
3.Punya tempat parkir khusus utk mobil Anda di mall besar,supermarket atau di lingkungan sekolah.
4.Tetap menerima gaji dan cuti krn hal itu telah diatur&disahkan oleh negara.UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 79 menyebutkan cuti melahirkan diberikan 3 bln.Selama masa cuti melahirkan.Anda tetap mendapat gaji penuh yg diatur dalam pasal 82.
5.Bebas melewati detektor metal sbg pemeriksaan di pintu masuk hotel,mal dan bandara.Yang harus Anda lakukan hanyalah mengatakan kpd petugas bahwa Anda hamil dan tidak bersedia melewati detektor metal demi janin Anda,persilakan ia memeriksa dg cara lain.
6.Tetap menerima tunjangan yg jadi hak Anda di perusahaan tempat bekerja.
7.Tambahan jam istirahat krn kehamilan membuat Anda lbh cepat lelah.Tapi bukan berarti Anda boleh nyantai di kantor
8.Untuk menghindar dari sinar X dan zat kimia berbahaya
9.Mengurangi aktivitas lapangan bagi Anda yg bekerja di lahan konstruksi bangunan bertingkat,byk kegiatan naik turun tempat tinggi atau gerakan berlebihan spt berjingkrak-jingkrak bila Anda guru prasekolah.
10.Tetap bisa mengikuti pendidikan
. Wanita hamil berhak mendapatkan perawatan pada masa kehamilan yang dikenal dengan Antenatal Care (ANC). ANC merupakan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil selama kehamilannya (Depkes, 1994). ANC selama kehamilan terdiri dari tiga kunjungan kali kunjungan baik di puskesmas maupun rumah sakit.
2. Menurut UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 hanya berlaku bagi istri yakni pada pasal 14: “Kesehatan istri meliputi masa prakehamilan, kehamilan, pascapersalinan dan masa di luar kehamilan dan persalinan. Artinya, belum mengatur semua khususnya pada kasus kehamilan di luar hubungan suami-istri (pemerkosaan, remaja hamil di luar nikah).
3. Pada Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 12: Negara wajib menjamin pelayanan kehamilan, persalinan dan pascapersalinan.
4. UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 (UUK). UU ini tidak mengatur Secara tegas mengenai hak-hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, melahirkan dan menyusui yang sebelumnya diatur dalam UU No.12 Tahun 1948 tentang UU Kerja. Dalam UU Tenaga Kerja Pasal 13 (Ayat 1,2,3):
a. Ayat 1 : Buruh wanita tidak diperbolehkan bekerja pada hari pertama haid,
b. Ayat 2: Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan dan setelah melahirkan anak atau mengalami keguguran.
c. Ayat 3: Dengan tidak mengurangi yang telah ditentukan pada Ayat 1 dan 2, buruh wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya kalau hal ini dilakukan selama waktu kerja.
5. Hak – hak wanita khususnya yang berkaitan dengan Reproduksi
a. Hak untuk Hidup
b. Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
c. Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
d. Hak privasi
e. Hak kebebasan berpikir
f. Hak atas informasi dan edukasi
g. Hak untuk memilih menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
h. Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
i. Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
j. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
k. Hak atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik, dan Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan.
6. Dalam pembukaan UU HAM Tahun 1999 sudah menjamin wanita hamil berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.
7. Berdasarkan UU, maka ibu hamil bisa meminta seseorang yang sehat berdiri dan memberinya tempat duduk. Dan sopir berhak menyuruh penumpang lain berdiri dan memberikan tempat duduk. Jika tidak, maka bus yang menaikkan orang hamil tanpa memberkannya tempat duduk bisa disebut melanggar UU HAM.
8. Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 48:
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
9. Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 49:
1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, dingkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
4) Pasal 50: Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.
10. Deklarasi Barcelona 23 – 27 September 2001 tentang hak – hak wanita
a. Melahirkan merupakan pilihan yang bebas
b. Memperoleh pendidikan dan informasi yang memadai mengenai kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, dan perawatan BBL
c. Mendapatkan jaminan dan dari pemerintah di Negara manapun untuk memperoleh pertolongan yang benar dan suatu kehamilan tanpa resiko
d. Memperoleh informasi yang benar tentang prosedur dan perkembangan teknologi tersebut terhadap kehamilan , persalinan dan prosedur yang paling aman
e. Memperoleh gizi yang cukup selama kehamilan
f. Tidak dikeluarkan dari pekerjaan hanya karena kehamilan
g. Tidak menerima diskriminasi dan hukuman yang diberikan masyarakat akibat mengalami gangguan kehamilan
h. Kelahiran tidak boleh dibatasi atas dasar tatanan sosial
i. Membagi tanggung jawab dengan suami berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proses reproduksi
j. Mendapatkan informasi tentang keuntungan menyusui dan diberikan dorongan agar segera menyusui setelah melahirkan berhak turut dalam pengambilan keputusan yang mungkin memengaruhi dirinya dan janinnya
k. Wanita yang melahirkan di institusi berhak memutuskan mengenai pekerjaan, tempat dan praktek secara kultural yang dianggap penting bagi individu
l. Wanita hamil dengan ketergantungan obat, AIDS, penyakit kelamin ataupun masalah sosial yang memungkinkan mereka dijauhi masyarakat berhak mendapatkan pertolongan khusus.
11. Pasien hamil memiliki hak, yang ditujukan pada pemberian obat atau tindakan, akan mendapat penjelasan oleh petugas kesehatan yang memberikan asuhan padanya tentang efek-efek potensial langsung atau tidak langsung, risiko atau bahaya terhadap dirinya atau bayinya yang belum lahir atau bayinya yang baru lahir yang mungkin diakibatkan dari penggunaan obat yang diresepkan atau tindakan-tindakan yang diharus selama masa kehamilan, persalinan, kelahiran atau menyusui.
12. Pasien hamil memiliki hak, sebelum dilakukan terapi, berhak untuk mendapatkan informasi tidak hanya tentang keuntungan-keuntungan, risiko-risiko dan bahaya dari terapi yang diberikan, tetapi juga terapi alternatif, seperti tersedianya kelas-kelas pendidikan melahirkan anak yang dapat mempersiapkan pasien hamil secara mental dan fisik untuk mengatasi ketidak nyamanan atau stres selama masa kehmilan dan pengalaman melahirkan anak, dengan demikian mengurangi atau meniadakan kebutuhannya akan obat dan intervensi obstetrik. Ia harus diberikan informasi tersebut sejak awal kehamilannya dengan tujuan agar ia membuat suatu keputusan yang cukup beralasan.
13. Pasien memiliki hak, sebelum memberikan obat apasaja, untuk mendapat informasi dari petugas kesehatan yang meresepkan atau memberikan obat padanya bahwa setiap obat yang ia dapatkan selama masa kehamilan, proses persalinan dan melahirkan, tidak perduli bagaimana dan kapan obat tersebut diminum atau diberikan, yang dapat memberikan efek buruk pada bayinya yang belum lahir, secara langsung atau tidak, dan bahwa tidak terdapat obat atau bahan-bahan kimia yang telah terbukti aman untuk bayi yang dikandungnya.
14. Pasien hamil mempunyai hak, bila diantisipasikan akan dilakukan seksio sesaria
• Kewajiban ibu hamil;
• Periksakan kehamilan anda secara rutin sesuai anjuran dokter
• Timbanglah berat badan anda setiap memeriksakan kehamilan
• Minum vitamin penambah darah
• Imunisasi Tetanus Toksoid
• Makan makanan yang bergizi
• Setelah umur kehamilan 4 bulan, ajak bayi anda berkomunikasi dengan mengelus-elus perut
KELOMPOK 5
KELAS IB
BY : AI NURAENI
KELOMPOK : RICKA AFRIDA DEWI
YELIANI
TIANA RENZANI
PEVI PEBRIANTI
TEDI NUROHMAN
SUNANDAR
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN REGRADASI MENTAL
Retradasi mental adalah suatu keadaan dimana taraf perkembangan kecerdasan di bawah normal, Seorang anak dikatakan mengalami kondisi mental retardasi berdasarkan angka IQ, yaitu angka intelegensia umur kronologis yang dibandingkan intelegensia umur yang normal pada waktu bersangkutan.
Hak Pasien Dengan Gangguan Retradasi Mental
1. Hak menunjukkan tingkat maksimum dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.
2. Hak memperoleh asuhan medis, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbinmgan yang tepat, sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.
3. Hak memperoleh standar hidup yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.
4. Hak untuk tinggal besama keluarga atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak, bila mungkin.
5. Hak ats penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.
6. Hak mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu pelanggaran, ia berhak mendapatkan pertimbangan hokum dan pengakuan penuh terhadap derajat tanggung jawab mentalnya.
7. Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada evaluasi seorang ahli.
8. Hak memperoleh perawatan, bila diperlukan, dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh penmgakuan terhadap dirinya.
Kewajiban Pasien Dengan Gangguan Retradasi Mental:
1. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan.
2. Mematuhi nasihat dokter dan suster.
3. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya.
4. Memenuhi imbalan jasa pelayanan.
KELOMPOK 5
KELAS IB
BY : SUNANDAR
KELOMPOK : RICKA AFRIDA DEWI
YELIANI
TIANA RENZANI
PEVI PEBRIANTI
TEDI NUROHMAN
AI NURAENI
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN REGRADASI MENTAL
1. Hak diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba,
2. Hak mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi,
3. Hak mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun yang terjadi,
4. Hak mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya,
5. Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatan,
6. Hak memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman,
7. Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian,
8. Hak untuk bebas dari rasa sakit,
9. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur,
10. Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya,
11. Hak untuk meninggal dalam damai dan bermartabat,
12. Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianut,
13. Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain,
14. Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal,
15. Hak untuk mendapatkan perawatan dari orang yang profesional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasan dalam mnghadapi kematian.
KELOMPOK 5
KELAS IB
BY : SUNANDAR
KELOMPOK : RICKA AFRIDA DEWI
YELIANI
TIANA RENZANI
PEVI FEBRIANTI
AI NURAENI
TEDI NUROHMAN
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN TERMINAL
1. Hak diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba,
2. Hak mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi,
3. Hak mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun yang terjadi,
4. Hak mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya,
5. Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatan,
6. Hak memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman,
7. Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian,
8. Hak untuk bebas dari rasa sakit,
9. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur,
10. Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya,
11. Hak untuk meninggal dalam damai dan bermartabat,
12. Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianut,
13. Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain,
14. Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal,
15. Hak untuk mendapatkan perawatan dari orang yang profesional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasan dalam mnghadapi kematian.
KELOMPOK 5
KELAS IB
BY : TEDI NUROHMAN
KELOMPOK : RICKA ARIDA DEWI
YELIANI
PEVI PEBRIANTI
TIANNA RENZANI
AI NURAENI
SUNANDAR
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN
Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Pasien : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
HAK PASIEN :
1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
9. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
• Ø penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
• Ø kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
• Ø alternatif terapi lainnya
• Ø prognosanva.
• Ø perkiraan biaya pengobatan
1. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
2. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
3. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
4. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
5. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
6. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
7. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
KEWAJIBAN PASIEN
1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7. Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.
KELOMPOK 5
KELAS IB
BY : TIANNA RENZANI
KELOMPOK : RICKA AFRIDA DEWI
YELIANI
PEVI PEBRIANTI
AI NURAENI
TEDI NUROHMAN
SUNANDAR
hak dan kewajiban perawat
Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Perawat : seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
HAK-HAK PERAWAT :
1. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3. Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
4. Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
6. Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8. Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9. Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
11. Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12. Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
KEWAJIBAN PERAWAT :
1. Mematuhi semua peraturan RS dengan hubungan hukum antara perawat dan bidan dengan pihak RS.
2. Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit
3. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
4. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan atau kebidanan sesuai dengan standar profesi dan batas kewenangannya atau otonomi profesi.
5. Menghormati hak-hak klien atau pasien.
6. Merujuk klien atau pasien kepada perawat lain atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik.
7. Memberikan kesempatan kepada klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau keyakinannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
8. Bekerjasama dengan tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan/asuhan kebidanan kepada klien/pasien.
9. Memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan atau kebidanan kepada klien/pasien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
10. Membuat dokumen asuhan keperawatan atau kebidanan secara akurat dan berkesinambungan.
11. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan atau kebidanan sesuai standar profesi keperawatan atau kebidanan dan kepuasan kklien/pasien.
12. Mengikuti IPTEK keperawatan atau kebidanan secara terus menerus.
13. Melakukan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
14. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien bahkan juga setelah klien/pasien tersebut meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh yang berwenang.
KELOMPOK G
KELAS IB
BY : PEVI FEBRIANTY
KELOMPOK : RICKA AFRIDA DEWI
YELIANI
AI . NURAENI
TIANNA RENZANI
TEDI NUROHMAN
SUNANDAR
Senin, 18 April 2011
HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN TERMINAL
1. Keadaan Terminal
Adalah suatu keadaan sakit dimana menurut akal sehat tidak tidak ada harapan lagi bagi si sakit untuk sembuh. Keadaan sakit itu dapat disebabkan oleh suatu penyakit atau suatu kecelakaan.
2. Kematian
Adalah suatu pengalaman tersendiri, dimana setiap individu akan mengalami/menghadapinya seorang diri, sesuatu yang tidak dapat dihindari, dan merupakan suatu kehilangan.
B. Tahap-tahap Menjelang Ajal
Tahap-tahap menjelang ajal (dying) dalam 5 tahap, yaitu:
1. Menolak/Denial
Pada fase ini , pasien/klien tidak siap menerima keadaan yang sebenarnya terjadi, dan menunjukkan reaksi menolak. Timbul pemikiran-pemikiran seperti:
“Seharusnya tidak terjadi dengan diriku, tidak salahkah keadaan ini?”.
Beberapa orang bereaksi pada fase ini dengan menunjukkan keceriaan yang palsu (biasanya orang akan sedih mengalami keadaan menjelang ajal).
2. Marah/Anger
Kemarahan terjadi karena kondisi klien mengancam kehidupannya dengan segala hal yang telah diperbuatnya sehingga menggagalkan cita-citanya. Timbul pemikiran pada diri klien, seperti:
“Mengapa hal ini terjadi dengan diriku?”
Kemarahan-Kemarahan tersebut biasanya diekspresikan kepada obyek-obyek yang dekat dengan klien, seperti:keluarga, teman dan tenaga kesehatan yang merawatnya.
3. Menawar/bargaining
Pada tahap ini kemarahan baisanya mereda dan pasien malahan dapat menimbulkan kesan sudah dapat menerima apa yang terjadi dengan dirinya.
Pada pasien yang sedang dying, keadaan demikian dapat terjadi, seringkali klien berkata:
“Ya Tuhan, jangan dulu saya mati dengan segera, sebelum anak saya lulus jadi sarjana”.
4. Kemurungan/Depresi
Selama tahap ini, pasien cen derung untuk tidak banyak bicara dan mungkin banyak menangis. Ini saatnya bagi perawat untuk duduk dengan tenang disamping pasien yang sedangan melalui masa sedihnya sebelum meninggal.
5. Menerima/Pasrah/Acceptance
Pada fase ini terjadi proses penerimaan secara sadar oleh klien dan keluarga tentang kondisi yang terjadi dan hal-hal yang akan terjadi yaitu kematian.
Fase ini sangat membantu apabila kien dapat menyatakan reaksi-reaksinya atau rencana-rencana yang terbaik bagi dirinya menjelang ajal. Misalnya: ingin bertemu dengan keluarga terdekat, menulis surat wasiat, dsbg.
C. Type-type Perjalanan Menjelang Kematian
Ada 4 type dari perjalanan proses kematian, yaitu:
1. Kematian yang pasti dengan waktu yang diketahui, yaitu adanya perubahan yang cepat dari fase akut ke kronik.
2. Kematian yang pasti dengan waktu tidak bisa diketahui, baisanya terjadi pada kondisi penyakit yang kronik.
3. Kematian yang belum pasti, kemungkinan sembuh belum pasti, biasanya terjadi pada pasien dengan operasi radikal karena adanya kanker.
4. Kemungkinan mati dan sembuh yang tidak tentu. Terjadi pada pasien dengan sakit kronik dan telah berjalan lama.
D. Tanda-tanda Klinis Menjelang Kematian
1. Kehilangan Tonus Otot, ditandai:
a. Relaksasi otot muka sehingga dagu menjadi turun.
b. Kesulitan dalam berbicara, proses menelan dan hilangnya reflek menelan.
c. Penurunan kegiatan traktus gastrointestinal, ditandai: nausea, muntah, perut kembung, obstipasi, dsbg.
d. Penurunan control spinkter urinari dan rectal.
e. Gerakan tubuh yang terbatas.
2. Kelambatan dalam Sirkulasi, ditandai:
a. Kemunduran dalam sensasi.
b. Cyanosis pada daerah ekstermitas.
c. Kulit dingin, pertama kali pada daerah kaki, kemudian tangan, telinga dan hidung.
3. Perubahan-perubahan dalam tanda-tanda vital
a. Nadi lambat dan lemah.
b. Tekanan darah turun.
c. Pernafasan cepat, cepat dangkal dan tidak teratur.
4. Gangguan Sensori
a. Penglihatan kabur.
b. Gangguan penciuman dan perabaan.
Variasi-variasi tingkat kesadaran dapat dilihat sebelum kematian, kadang-kadang klien tetap sadar sampai meninggal. Pendengaran merupakan sensori terakhir yang berfungsi sebelum meninggal.
E. Tanda-tanda Klinis Saat Meninggal
1. Pupil mata melebar.
2. Tidak mampu untuk bergerak.
3. Kehilangan reflek.
4. Nadi cepat dan kecil.
5. Pernafasan chyene-stoke dan ngorok.
6. Tekanan darah sangat rendah
7. Mata dapat tertutup atau agak terbuka.
F. Tanda-tanda Meninggal secara klinis
Secara tradisional, tanda-tanda klinis kematian dapat dilihat melalui perubahan-perubahan nadi, respirasi dan tekanan darah.
Petunjuk tentang indikasi kematian, yaitu:
1. Tidak ada respon terhadap rangsangan dari luar secara total.
2. Tidak adanya gerak dari otot, khususnya pernafasan.
3. Tidak ada reflek.
4. Gambaran mendatar pada EKG.
G. Macam Tingkat Kesadaran/Pengertian Pasien dan Keluarganya Terhadap Kematian.
Ksadaran ini dalam 3 type:
1. Closed Awareness/Tidak Mengerti
Pada situasi seperti ini, dokter biasanya memilih untuk tidak memberitahukan tentang diagnosa dan prognosa kepada pasien dan keluarganya. Tetapi bagi perawat hal ini sangat menyulitkan karena kontak perawat lebih dekat dan sering kepada pasien dan keluarganya. Perawat sering kal dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan langsung, kapan sembuh, kapan pulang, dsbg.
2. Matual Pretense/Kesadaran/Pengertian yang Ditutupi
Pada fase ini memberikan kesempatan kepada pasien untuk menentukan segala sesuatu yang bersifat pribadi walaupun merupakan beban yang berat baginya.
3. Open Awareness/Sadar akan keadaan dan Terbuka
Pada situasi ini, klien dan orang-orang disekitarnya mengetahui akan adanya ajal yang menjelang dan menerima untuk mendiskusikannya, walaupun dirasakan getir.
Keadaan ini memberikan kesempatan kepada pasien untuk berpartisipasi dalam merencanakan saat-saat akhirnya, tetapi tidak semua orang dapat melaksanaan hal tersebut.
H. Bantuan yang dapat Diberikan
1. Bantuan Emosional
2. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Fisiologis
a. Kebersihan Diri
b. Mengontrol Rasa Sakit
c. Membebaskan Jalan Nafas
d. Bergerak
e. Nutrisi
f. Eliminasi
g. Perubahan Sensori
3. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Sosial
4. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Spiritual
ERAWATAN PASIEN TERMINAL
Terminal adalah fase akhir dari kehidupan yang merupakan kepastian bagi semua makhlik.
Perubahan fisik saat menjelang kematian:
1.sirkulasi melambat /ekstremitas dingin
2.tonus otos menurun
3.perubahan TTV
4.berkemih dan defekasi dengan tidk sengaja
5.pasien kurang responsif
6.kulit memucat
7.pendengaran adalah indera yang terakhir
oleh: tedi nurohman
Minggu, 03 April 2011
Kode Etik Keperawatan Menurut PPNI, ICN, ANA
ARTIKEL
KODE ETIK KEPERAWATAN MENURUT PPNI,ICN,ANA
Kode Etik Menurut PPNI
Kode etik adalah pernyataan standar profesional yang digunakan sebagai pedoman perilaku dan menjadi kerangka kerja untuk membuat keputusan.
Aturan yang berlaku untuk seorang perawat Indonesia dalam melaksanakan tugas/fungsi perawat adalah kode etik perawat nasional Indonesia, dimana seorang perawat selalu berpegang teguh terhadap kode etik sehingga kejadian pelanggaran etik dapat dihindarkan. Kode etik keperawatan di Indonesia telah disusun oleh Dewan Pinpinan Pusat Persatuan Perawat Nasioanl Indonesia (DPP PPNI) melalui munas PPNI di Jakarta pada tangal 29 November 1989.
Fungsi Kode Etik Perawat
Kode etik perawat yang berlaku saat ini berfungsi sebagai landasan bagi status profesional dengan cara sebagai berikut:
1. Kode etik perawat menunjukkan kepada masyarakat bahwa perawat diharuskan memahami dan menerima kepercayaan dan tanggungjawab yang diberikan kepada perawat oleh masyarakat
2. Kode etik menjadi pedoman bagi perawat untuk berperilaku dan menjalin hubungan keprofesian sebagai landasan dalam penerapan praktek etikal
3. Kode etik perawat menetapkan hubungan-hubungan profesional yang harus dipatuhi yaitu hubungan perawat dengan pasien/klien sebagai advokator, perawat dengan tenaga profesional kesehatan lain sebagai teman sejawat, dengan profesi keperawatan sebagai seorang kontributor dan dengan masyarakat sebagai perwakilan dari asuhan kesehatan
4. Kode etik perawat memberikan sarana pengaturan diri sebagai profesi.
Kode etik keperawatan Indonesia : Terdiri dari 5 Bab, dan 17 pasal. yaitu:
1. Tanggung jawab perawat terhadap individu, keluarga dan masyarakat
a. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya senantiasa berpedoman kepada tanggungjawab yang bersumber dari adanya kebutuhan akan keperawatan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat dalam melaksanakan pengabdiannya di bidang keperawatan senantiasa memelihara suasana lingkungan yang menghormati nilai-nilai budaya, adat-istiadat dan kelangsungan hidup- beragama dari individu, keluarga dan masyarakat.
c. Perawat dalam melaksanakan kewajibannya bagi individu, keluarga dan masyarakat senantiasa dilandasi dengan rasa tulus ikhlas sesuai dengan martabat dan tradisi luhur keperawatan.Tanggungjawab terhadap tugas
d. Perawat senantiasa menjalin hubungan kerja sama dengan individu, keluarga dan masyarakat dalam mengambil prakarsa dan mengadakan upaya kesehatan khususnya serta upaya kesejahteraan umum sebagai bagian dari tugas kewajiban bagi kepentingan masyarakat.
2. Tanggungjawab terhadap tugas
a. Perawat senantiasa memelihara mutu pelayanan keperawatan yang tinggi disertai kejujuran profesional dalam menerapkan pengetahuan serta ketrampilan keperawatan sesuai dengan kebutuhan individu, keluarga dan masyarakat.
b. Perawat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui sehubungan dengan tugas yang dipercayakan kepadanya kecuali jika diperlukan oleh yang berwenang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
c. Perawat tidak akan menggunakan pengetahuan dan keterampilan keperawatan untuk tujuan yang bertentangan dengan norma-norma kemanusiaan.
d. Perawat dalam menunaikan tugas dan kewajibannya senantiasa berusaha dengan penuh kesadaran agar tidak terpengaruh oleh pertimbangan kebangsaan, kesukuan, warna kulit, umur, jenis kelamin, aliran politik dan agama yang dianut serta kedudukan sosial.
e. Perawat senantiasa mengutamakan perlindungan dan keselamatan klien dalam melaksanakan tugas keperawatan serta matang dalam mempertimbangkan kemampuan jika menerima atau mengalihtugaskan tanggungjawab yang ada hubungannya dengan keperawatan.
3. Tanggungjawab terhadap sesama perawat dan profesi kesehatan lainnya
a. Perawat senantiasa memelihara hubungan baik antara sesama perawat dan dengan tenaga kesehatan lainnya, baik dalam memelihara kerahasiaan suasana lingkungan kerja maupun dalam mencapai tujuan pelayanan kesehatan secara menyeluruh.
b. Perawat senantiasa menyebarluaskan pengetahuan, keterampilan dan pengalamannya kepada sesama perawat serta menerima pengetahuan dan pengalaman dari profesi lain dalam rangka meningkatkan kemampuan dalam bidang keperawatan.
4. Tanggungjawab terhadap profesi keperawatan
a. Perawat senantiasa berupaya meningkatkan kemampuan profesional secara sendiri-sendiri dan atau bersama-sama dengan jalan menambah ilmu pengetahuan, keterampilan dan pengalaman yang bermanfaat bagi perkembangan keperawatan.
b. Perawat senantiasa menjunjung tinggi nama baik profesi keperawatan dengan menunjukkan perilaku dan sifat pribadi yang luhur.
c. Perawat senantiasa berperan dalam menentukan pembakuan pendidikan dan pelayanan keperawatan serta menerapkan dalam kegiatan dan pendidikan keperawatan.
d. Perawat secara bersama-sama membina dan memelihara mutu organisasi profesi keperawatan sebagai sarana pengabdiannya.
5. Tanggungjawab terhadap pemerintah, bangsa dan negara
a. Perawat senantiasa melaksanakan ketentuan-ketentuan sebagai kebijaksanaan yang diharuskan oleh pemerintah dalam bidang kesehatan dan keperawatan.
b. Perawat senantiasa berperan secara aktif dalam menyumbangkan pikiran kepada pemerintah dalam meningkatkan pelayanan kesehatan dan keperawatan kepada masyarakat.
Kelompok 5
By : Yeliani Rahmi Fauzi
IB
Kode Eik Menurut ICN
ICN adalah suatu federasi perhimpunan perawat di seluruh dunia yang didirikan pada tanggal 1 Juli 1899 oleh Mrs.Bedford Fenwich di Hanover Square, London dan direvisi pada tahun 1973. Adapun kode etiknya adalah sebagai berikut :
1. Tanggung jawab utama perawat :
Tanggung jawab utama perawat adalah meningkatkan kesehatan, mencegah timbulnya penyakit, memelihara kesehatan dan mengurangi penderitaan. Untuk melaksanakan tanggung jawab utama tersebut, perawat harus meyakini bahwa :
a. kebutuhan terhadap pelayanan keperawatan di berbagai tempat adalah
sama.
b. pelaksanaan praktik keperawatan dititik beratkan pada penghargaan terhadap kehidupan yang bermartabat dan menjunjung tinggi hak asasi
manusia.
c. dalam melaksanakan pelayanan kesehatan dan /atau keperawatan kepada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat, perawat mengikutsertakan kelompok dan instansi terkait.
Analisis : Menurut kami
2. Perawat, individu, dan anggota kelompok masyarakat.
Tanggung jawab utama perawat adalah melaksanakan asuhan keperawatan sesuai dengan kebutuhan masyuarakat. Oleh karena itu , dalam menjalankan tugas, perawat perlu meningkatkan keadaan lingkungan kesehatan dengan menghargai nilai-nilai yang ada di masyarakat, menghargai aadat kebiasaan serta kepercayaan individu, keluarga, kelompok dan masyarakat yang menjadi pasien atau kliennya. Perawat dapat memegang teguh rahasia pribadi (privasi) dan hanya dapat memberikan keterangan bila diperlukaan oleh pihak yang berkepentingan atau pengadilan.
3.Perawat dan pelaksanaan praktik keperawatan
Perawat memegang peranan penting dalam menentukan dan melaksanakan standar praktik keperawatan untuk mencapai kemampuan yang sesuai dengan standar pendidikan keperawatan. Perawat dapat mengembangkan pengetahuan yang dimilikinya secara aktif untuk menopang perannya dalam situasi tertentu. Perawat sebagai anggota profesi, setiap saat dapat mempertahankan sikap sesuai dengan standar profesi keperawatan.
4. Perawat dan lingkungan masyarakat
Perawat dapat memprakarsai pembaharuan, tanggap, mempunyai inisiatif, dan dapat berperan serta secara aktif dalam menentukan masalah kesehatan dan masalah sosial yang terjadi di masyarakat.
5. Perawat dan sejawat
Perawat dapat menopang hubungan kerja sama dengan teman kerja, baik tenaga keperawatan maupun tenaga profesi lain di keperawatan. Perawat dapat melindungi dan menjamin seseorang, bila dalam masa perawatannya merasa terancam.
6. Perawat dan profesi keperawatan
Perawat memainkan peran yang besar dalam menentukan pelaksanaan standar praktik keperawatan dan pendidikan keperawatan . Perawat diharapkan ikut aktif dalam mengembangkan pengetahuan dalam menopang pelaksanaan perawatan secara profesional. Perawat sebagai anggota profesi berpartisipasi dalam memelihara kestabilan sosial dan ekonomi sesuai dengan kondisi pelaksanaan praktik keperawatan.
Kelompok 5
By : Tedi Nurohman
IB
Kode Etik Menurut ANA
Etika adalah peraturan atau norma yang dapat digunakan sebagai acuan bagi perilaku seseorang yang berkaitan dengan tindakan yang baik dan buruk yang dilakukan oleh seseorang dan merupakan suatu kewajiban dan tanggungjawab moral.
1. Perawat memberikan pelayanan dengan penuh hormat bagi martabat kemanusiaan dan keunikan klien yang tidak dibatasi oleh pertimbangan status sosial atau ekonomi, atribut personal atau corak masalah kesehatan.
Analisis: Dalam kode etik menurut ANA. Menurut analisis kami, bahwa point ini sangat penting sekali dalam sebuah profesi terutama perawat, karena dalam sebuah pekerjaan terutama kita sebagai calon perawat diwajibkan untuk memberikan pelayanan dengan baik, sopan, santun, serta dengan penuh hormat terhadap pasien. Dan kita juga jangan pernah membeda-bedakan pasien, seperti keluarga pejabat dengan keluarga tukang becak, semuanya harus diperlakukan sama. Tapi sesuai dengan fakta sekarang bahwa pelayanan diberbagai RS, 75 % sangat membeda-bedakan antara keluarga perawat dengan keluarga tukang becak. seharusnya pelayanan seperti itu harus dihapuskan karena pelayanan seperti itu tidak adil, tidak sesuai dengan kode etik keperawatan.
2. Perawat melindungi hak klien akan privasi dengan memegang teguh informasi yang bersifat rahasia.
Analisis : Menurut kami, point ini sangat pentingsekali dalam sebuah profesi terutama perawat. Karena dalam sebuah profesi terutama kita sebagai orang kesehatan mempunyai kewajiban untuk memberikan pelayanan dengan baik, sopan, santun, serta menghormati privasi klien. Selain itu, kita sebagai tenaga kesehatan sudah seharusnya melindungi, memenuhi hak-hak klien dan menjaga penuh segala informasi-informasi yang bersifat rahasia. Sesuai dengan fakta sekarang, yang terjadi saat ini, bahwa pelayanan kesehatan diberbagai rumah sakit, agak tidak sesuai dengan tugas perawat sebagaimana mestinya, karena perawat sekarang bekerja dengan apa adanya, serta kurangnya fasilitas-fasilitas kesehatan yang disediakan di rumah sakit tersebut.
3. Perawat melindungi klien dan publik bila kesehatan dan keselamatannya terancam oleh praktek seseorang yang tidak berkompoten, tidak etis atau illegal.
Analisis : Menurut analisis kami, tentang pernyataan tersebut bisa diartikan bahwa sebagai seorang perawat harus bisa menjaga kesehatan dan keselamatan klien dan publik karena hal tersebut merupakan tugas pokok yang harus dikerjakanoleh seorang perawat. seorang perawat juga harus bisa melakukan tugasnya dengan etika, legal, juga berkompeten. supaya klien dan publik selamat, tidak terancam gagal praktek, sehingga klien dan publik dapat terlimdungi dengan baik.
Sedangkan menurut pandangan agama : Seperti yang telah kita ketahui bahwa setiap orang adalah pemimpin, dan setiap pemimpin akan diminta pertanggungjawaban atas segala tugas-tugasnya, oleh karena itu, seorang perawat yang profesional harus bisa bertanggung jawab terhadap segala tugas-tugas dan perbuatannya.
Sedangkan penerapannya dilapangan : Belum diterapkan karena kebanyakan perawat belum menerapkan etika kerja profesional dan kebanyakan perawat dilapangan bekerja dengan setengah hati, belum benar-benar bisa menerapkan tugas dan tanggungjawabnya kepada klien dan publik dengan baik.
4. Perawat memikul tanggung jawab atas pertimbangan dan tindakan perawatan yang dijalankan masing-masing individu.
Analisis : Menurut pendapat kami Betul, karena seorang perawat harus bisa mempertanggung jawabkan atas semua tindakan dan pertimbangannya terhadap pasien yang dirawatnya. Apabila terjadi sesuatu yang tidak dikehendaki ataupun diluar prediksi, maka seorang perawat harus semaksimal mungkin bias mengembalikan keadaan menjadi seperti sedia kala karena dengan adanya kode etik keperawatan tersebut, semua perawat yang mempunyai jiwa tanggung jawab yang tinggi, akan melaksanakan semua pelayanan kepada pasien dengan professional dan mengacu kepada kode etik tersebut. sehingga, pasien akan merasa puas dengan pelayanan perawat tersebut. Menurut kami, fakta yang sekarang ada, tidak semua perawat pada umumnya dapat bertanggung jawab pada tindakan yang diberikan kepada pasien, banyak perawat yang lari dari tanggungjawab sehingga banyak pasien tidak mempunyai kpercayaan kepada perawat, oleh sebab itu, kita harus bertanggungjawab terutama pada profesi kita yaitu profesi keperawatan.
5. Perawat memelihara kompetensi keperawatan.
Analisis : artinya, perawat harus tetap mempertahankan bahkan menambah atau mengembangkan wawasan yang mereka miliki. supaya bisa berlomba dengan perawat lain untuk menjadi perawat yang lebih baik. dan dapat memberikan pelayanan yang memuaskan bagi seluruh klien. Namun faktanya sekarang masih banyak pelayan kesehatan, yang memberi pelayanan kesehatan yang kurang memuaskan bagi masyarakat sehingga pelayanan kesehatan tersebut kurang baik dimata mastarakat.
6. Perawat melaksanakan pertimbangan yang beralasan dan menggunakan kompetensi dan kualifikasi individu sebagai kriteria dalam mengusahakan konsultasi, menerima tanggung jawab dan melimpahkan kegiatan keperawatan kepada orang lain.
Analisis : Menurut analisis kami, point ini sangat penting dalam kode etik keperawatan. Jadi kita sebagai perawat harus bisa mempunyai dan memahami body knowledge keperawatan dengan baik. Sehingga kita bisa menjadi narasumber dan memberikan pendidikan kepada masyarakat baik individu ataupun kelompok sehingga dapat dipertangungjawabkan.
7. Perawat turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi.
Analisis : meurut analisis saya, poin tersebut sangat penting dalam kode etik keperawatan. karena seorang perawat itu harus aktif, beraktivitas sesuai profesinya. selain itu juga perawat harus mempunyai pengetahuan dan wawasan yang luas tentang profesinya. selain untuk dirinya sendiri, seorang perawat harus bisa mengembangkan pengetahuan profesinya kepada orang lain, salah satunya bisa dilakukan dengan cara pelatihan-pelatihan atau seminar kesehatan. dengan cara tersebut, sedikitnya wawasan kita akan bertambah, dari yang tidak tahu akan menjadi tahu. selain itu juga, dalam turut serta beraktivitas dalam membantu pengembangan pengetahuan profesi, salah satu cirinya dengan adanya organisasi keperawatan . Nah, sebagai seorang perawat, kita harus ikut berpartisifasi dalam organisasi tersebut, guna untuk mencapai suatu tujuan yang diinginkan. Dilihat dari fakta sekarang, bahwa tidak semua perawat ikut berkecimpung didalam organisasi keperawatan, hanya sebagian saja. Tetapi didalam mengembangkan pengetahuan keperawatan menurut saya sudah cukup, karena terbukti dengan adanya bahkan banyak sekali sekolah-sekolah keperawatan yang ada saat ini, walaupun sebagian mungkin fasilitas-fasilitas keperawatannya masih kurang.
Sudut pandang menurut agama :
agama islam mengajarkan kepada kita supaya kita selalu senantiasa memberikan atau mengamalkan ilmu pengetahuan yang kita miliki kepada orang lain, walaupun itu hanya sedikit saja, tetapi itu semua akan bermanfaat bagi kita.
8. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melaksanakan dan meningfkatkan standar keperawatan.
Analisis : Point ini sangat penting dalam kode etik keperawatan karena sebagai seorang perawat kita harus bisa memberikan sesuatu yang terbaik untuk profesi kita. memang sudah selayaknya perawat itu bekerja sesuai standar etika keperawatan. Dan bila perlu prawat itu lebih mengembangkan wawasannya dan meningkatkan standar keperawatan untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada klien atau masyarakat agar tercipta image yang baik dimata masyarakat. Fakta sekarang membuktikan bahwa tidak sesuai dengan kode etik di atas, karena memang perawat sudah berusaha untuk menjadi perawat profesional tetapi nyatanya karena sarana dan prasarana yang ada kurang memadai jadi menuju perawat profesional itu memang sulit.
9. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk membentuk dan membina kondisi kerja yang mendukung pelayanan keperawatan yang berkualitas.
Analisis : maksudnya sebagai seorang perawat kita harus memberi pelayanan kepada masyarakat itu yang berkualitas baik dimata masyarakat jangan sampai mengecewakan masyarakat,karna kalau masyarakat sudah pada tau bahwa pelayanan kita itu berkualitas maka masyarakat tidak akan menghormati dan memberi kesan yang baik kepada kita selaku pelayanan kesehatan.
10. Perawat turut serta dalam upaya-upaya profesi untuk melindungi publik terhadap informasi dan gambaran yang salah serta mempertahankan integritas perawat.
Analisis : Menurut analisis kami, point ini sangat penting dalam kode etik keperawatan karena sebagai perawat harus bisa meluruskan terhadap arah yang menyimpang dalam propesi keperawatan. sehingga pihak lain dalam hal ini selain propesi perawat, bisa memprespektifkan informasi dan gambaran yang di terima secara benar, serta propesi perawat bisa mempertahankan cakupan kerjanya atau bidang garapnya agar tidak terambil oleh propesi lain.
11. Perawat bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan atau warga masyarakat lainnya dalam meningkatkan upaya-upaya masyarakat dan nasional untuk memenuhi kebutuhan kesehatan public.
Analisis : Point tersebut penting dalam kode etik karena seorang perawat harus bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan yang lain, demi meningkatkan mutu kesehatan publik, selain itu perawat harus bekerja sama dengan warga masyarakat lainnya, demi terwujudnya rasa kepercayaan dari warga masyarakat kepada perawat sehingga akan terjadinya pelayanan kesehatan yang baik. kalau di pandang menurut agama point ini adalah hal yang baik karena sama halnya dengan menjalin hubungan baik antaa sesama manusia. selain itu disini juga akan terjadi musyawarah karena antara perawat dan anggota profesi kesehatan akan mengupaiakan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan public. Fakta yang ada adalah perawat banyak bekerja sama dengan anggota profesi kesehatan, satu sama lain saling membutuhkan tetapi antara perawat dengan warga masyarakat belum sepenuhnya terciptanya rasa kepercayaan dari masyarakat kepada perawat.
Kelompok 5
By : Ai Nuraeni
IB
Anggota : Ricka Afrida Dewi, Tianna Renzani, Pevi Febrianti, Sunandar
Jumat, 01 April 2011
Etika Pergaulan Dalam Masyarakat
Tema : Etika Dipandang dari Sudut Agama
Judul : Etika Pergaulan Dalam Masyarakat
Pengertian Etika
Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilaai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat nilai dan norma moral tersebut serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral itu. Etika adalah moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Pengertian Agama
Agama ialah suatu kepercayaan yang berisi norma-norma atau peraturan-peraturan yang menata bagaimana cara berhubungan antara manusia dengan Yang Maha Kuasa, norma atau peraturan-peraturan mana dianggap kekal sifatnya. Setiap agama tentulah ada pemeluknya, dan mereka itulah yang bersepakat mengangkat atau menujuk orang – orang yang dianggap mempunyai pengetahuan agama, untuk menjadi pengurus dalam arti membina dan memimpin umat dari agama yang bersangkutan.
Ajaran – ajaran pokok dari agama (Ad-Dien) :
a. Merupakan tata tertib yang mengatur hubungan dan cara pengabdian antara manusia sebagai hamba dengan yang menjadikannya, ialah Allah SWT.
b. Selanjutnya agama ini mengatur pula tata kehidupan manusia sehari – hari, memberikan garis – garis pokok mulai dari soal – soal kenegaraan, hukum perkawinan, hukum dagang, mengatur soal – soal warisan, anak yatim, fakir miskin, dll.
Etika Dipandang dari Sudut Agama Islam
Jika kita sepakati bahwa etika ialah suatu kajian kritis rasional mengenai yang baik dan yang buruk, bagaimana halnya dengan teori etika dalam Islam. Sedangkan telah disebutkan di muka, kita menemukan dua faham, yaitu faham rasionalisme yang diwakili oleh Mu’tazilah dan faham tradisionalisme yang diwakili oleh Asy’ariyah. Munculnya perbedaan itu memang sulit diingkari baik karena pengaruh Filsafat Yunani- ke dalam dunia Islam maupun karena narasi ayat-ayat al-Qur’an sendiri yang mendorong lahirnya perbedaan penafsiran. Di dalam al-Qur’an pesan etis selalu saja terselubungi oleh isyarat-isyarat yang menuntut penafsiran dan perenungan oleh manusia.
Etika Islam memiliki antisipasi jauh ke depan dengan dua cirri utama. Pertama, etika Islam tidak menentang fithrah manusia. Kedua, etika Islam amat rasionalistik. Sekedar sebagai perbandingan baiklah akan saya kutipkan pendapat Alex Inkeles mengenai sikap-sikap modern. Setelah melakukan kajian terhadap berbagai teori dan definisi mengenai modernisasi, Inkeles membuat rangkuman mengenai sikap-sikap modern sabagai berikut, yaitu: kegandrungan menerima gagasan-gagasan baru dan mencoba metode-metode baru; kesediaan buat menyatakan pendapat; kepekaan pada waktu dan lebih mementingkan waktu kini dan mendatang ketimbang waktu yang telah lampau; rasa ketepatan waktu yang lebih baik; keprihatinan yang lebih besar untuk merencanakan organisasi dan efisiensi; kecenderungan memandang dunia sebagai suatu yang bisa dihitung; menghargai kekuatan ilmu dan teknologi; dan keyakinan pada keadilan yang bias diratakan.
Rasanya tidak perlu lagi dikemukakan di sini bahwa apa yang dikemukakan Inkeles dan diklaim sebagai sikap modern itu memang sejalan dengan etika al-Qur'an. Dalam diskusi tentang hubungan antara etika dan moral, problem yang seringkali muncul ialah bagaimana melihat peristiwa moral yang bersifat partikular dan individual dalam perspektif teori etika yang bersifat rasional dan universal. Islam yang mempunyai klaim universal ketika dihayati dan direalisasikan cenderung menjadi peristiwa partikular dan individual. Pendeknya, tindakan moral adalah tindakan konkrit yang bersifat pribadi dan subyektif. Tindakan moral ini akan menjadi pelik ketika dalam waktu dan subyek yang sama terjadi konflik nilai. Misalnya saja, nilai solidaritas kadangkala berbenturan dengan nilai keadilan dan kejujuran. Di sinilah letaknya kebebasan, kesadaran moral serta rasionalitas menjadi amat penting. Yakni bagaimana mempertanggungjawabkan suatu tindakan subyektif dalam kerangka nilai-nilai etika obyektif, tindakan mikro dalam kerangka etika makro, tindakan lahiriah dalam acuan sikap batin.
Dalam persfektif psikologi, manusia terdiri dari tiga unsur penting yaitu, Id, Ego, dan Superego, sedangkan dalam pandangan Islam ketiganya sering dipadankan dengan nafs amarah, nafs lawwamah, dan nafs mutmaninah. Ketiganya merupakan unsur hidup yang ada dalam manusia yang akn tumbuh berkembang seiring perjalanan dan pengalaman hidup manusia. Maka untuk menjaga agar ketiganya berjalan dengan baik, diperlukan edukasi yang diberikan orang tua kepada anaknya dalam bentuk pemberian muatan etika yang menjadi ujung tombak dari ketiga unsur di atas.
Etika Pergaulan Dalam Masyarakat
Agama Islam mengajarkan agar kita selalu hormat dan sopan kepada semua orang yang lebih tua, dari mereka yang sudah mengenyam banyak pengalaman, kita memperoleh ilmu untuk bekal dimasa datang. Kita mendapat warisan kebudayaan yang akan kita teruskan, apalagi para pahlawan yang turut memerdekakan bangsa kita. Barang siapa yang bersikap hormat kepada orang yang lebih tua, maka akan dijanjikan oleh Rasulullah SAW, akan dihormati pula pada masa tuanya nanti dan apabila tidak menghormati orang yang lebih tua maka Rasulullah SAW, pun tidak hendak mengakui seseorang tersebut sebagai umatnya.
1. Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Sebaya
Sebagian tanda memuliakan Allah adalah menghormati orang Islam yang telah putih rambutnya (tua). (HR Abu Daud). Tiada seorang pemuda yang menghormati orang yang tua usianya, melainkan Allah akan menyediakan orang-orang yang akan menghormatinya jika ia telah tua usianya. (HR Turmudzi). Tidak termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi orang yang lebih (muda), dan tidak mengerti hak-hak orang yang lebih (tua). Bukanlah termasuk golonganku orang yang menipu kami, seorang mukmin yang lain, seperti mencintai diri sendiri. (Tabrani dari Damrah). Sebaya bisa berarti sama usianya, maka dari itu pergaulan dengan orang sebaya sangat penting. Hampir setiap hari, dikalangan masyarakat maupun di sekolah, kita sering kali berkumpul dengan teman sebaya yang memiliki kesamaan dengan kita dalam beberapa hal. Pada saat kita kesulitan, merekalah orang yang tepat untuk m\dimintai tolong baik bersifat pribadi pun kita lebih terbuka.
2. Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Lebih Muda
Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman. (QS. Al Hijr: 88) Bahwasannya Allah telah mewahyukan kamu agar kamu bertawadlu (rendah hati) hingga tak seorang pun yang bersombong diri terhadap lainnya, dan tidak ada seorang pun yang menganiaya yang lainnya. (HR Muslim). Dalam pergaulan, tidak hanya orang yang lebih tua dan orang yang menjadi perhatian kita untuk selalu kita hormati, tapi juga orang-orang yang lebih muda. Islam menganjurkan kita agar bersikap merendah dan santun sesama mukmin, termasuk orang yang lebih muda dari kita. Walau kita banyak kelebihan dibanding mereka, kita tak boleh sombong, dan congkak pada mereka justru kita harus membantunya dengan penuh kasih sayang dan segala kecintaan.
3. Etika Pergaulan Dengan Sesama Muslim Dan Umat Islam
Hai orang-orang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa satu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpa suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kami menyesal atas perbuatanmu. (QS. Al Hujuraat: 6). Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah saudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmatnya. (QS. Al Hujuraat: 10). Pergaulan antar sesama muslim berkaitan dengan peraturan-peraturan tentang pergaulan umat Islam antar satu golongan atau satu agama. Kita sebagai muslim dan umat Islam yang menganut ajaran Allah harus mengetahui bagaimana etika pergaulan dikalangan masyarakat muslim, yaitu kita harus bertingkah laku yang sopan santun, lemah lembut dan-tidak bertindak salah (keliru) kita harus bisa membedakan yang baik dan buruk seperti halnya bagaimana kita menghadapi berita khayal (kosong) yang dibawa dan disebarkan oleh orang fasik dan jail.
4. Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Berbeda Agama
Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kami berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kami disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al Hujuraat: 13). Agama Islam menganjurkan kepada kita untuk bergaul dengan orang-orang yang berbeda agama dengan agama kita. Pada dasarnya mereka pun sama dengan kita (makhluk ciptaan Allah) hanya saja berbeda keyakinan, banyak beraneka sifat prilaku dan keinginan, juga kepercayaan dan keyakinan yang berbeda namun merupakan bagian dari masyarakat bangsa. Kita membutuhkan mereka dalam hal pekerjaan, perniagaan dan kemasyarakatan. Tak selayaknya kita membedakan orang yang berbeda agama, kita harus tetap bergaul dengan mereka sebagai sesama makhluk Allah dan sebagai anggota masyarakat.
5. Etika Dalam Berpakaian Dan Memandang
Hai anak Adaam sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikian itu adalah sebagian dari tanda- tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al A’raf: 26). Fungsi pakaian adalah sebagai penutup aurat sekaligus perhiasan agama Islam memerintahkan agar setiap orang memakai pakaian yang baik dan bagus, baik berarti sesuai dengan fungsinya yaitu menutupi aurat, sedangkan bagus berarti memadai (serasi) sebagai perhiasan penutup tubuh yang sesuai kemampuan si pemakai. Untuk keperluan ibadah sholat di masjid kita dianjurkan pakai pakaian yang baik dan suci bersih (terhindar najis).
Berpakaian bagi kaum perempuan mukmin telah digariskan oleh Al Qur’an adalah menutup seluruh auratnya. Pada dasarnya pakaian muslim tidak menghalangi si pemakai-melakukan kegiatan sehari-hari dalam masyarakat, semua kembali pada niat si pemakai dalam melaksanakan ajaran Allah.
Selain berpakaian kita juga memandang, mata adalah anugerah Allah yang paling penting yaitu untuk melihat, mata disini yang dimaksud adalah untung memandang hal-hal yang baik-baik saja, karena Rasulullah mengatakan “janganlah kalian kaumku sekaian semua memandangi sesuatu yang tidak baik (buruk) dengan matamu sekalian umatku.
6. Etika Dalam Berbicara Kepada Masyarakat
Dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat- menasehati supaya menepati kesabaran. (QS. Al Asr: 3). Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)”, dan sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan antar mereka, sesungguhnya setan itu musuh nyata bagi manusia. Sesungguhnya Allah membenci kami karena tiga perkara: adalah berkata begini dan berkata begitu, menghambur-hamburkan uang dan banyak bertanya. (HR Jama’ah dari Al Mugirah). Alat komunikasi paling utama dalam pergaulan adalah berbicara, dengan bicara kita dapat menyampaikan sesuatu, sebaliknya kita juga dapat mengetahui keinginan orang lain. Berbicara bisa mendatangkan banyak orang (teman) dan bisa pula mendatangkan musuh, maka dari itu kita harus pandai-pandai menjaga cara berbicara kita dengan baik. Agama Islam mengajarkan agar kita berbicara sopan supaya tidak berakibat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Kesimpulan
• Dalam pergaulan hendaklah kita saling hormat menghormati baik itu orang tua sendiri/orang tua yang tentunya lebih tua dari kita.
• Hormat menghormati seseorang perlu adanya aturan-aturan lebih-lebih terhadap orang tua kita yang telah mendidik dan membesarkan kita.
• Dalam pergaulan hendaknya kita mempunyai sikap sopan santun dan ramah tamah karena dengan sikap ini kita akan lebih mudah bergaul dengan siapa pun.
• Selain dalam pergaulan kita juga harus memperhatikan kesopanan dalam tata cara makan minum dan juga etika dalam pakaian dan memandang.
• Dengan adanya pergaulan kita harus menghargai orang tua dan kalau berbicara pada orang tua haruslah bicara baik jangan bicara yang jorok-jorok kepada orang lain atau orang tua yang lebih tua dari kita.
KELOMPOK 5
KELAS IB
POSTING : Ricka Afrida Dewi
ANGGOTA : Yeliani
Ai Nuraeni
Tianna Renzani
Pevi Febrianti
Tedi Nurohman
Sunandar
Rabu, 30 Maret 2011
Etika Pergaulan Dalam Masyarakat
Tema : Etika Dipandang dari Sudut Agama
Judul : Etika Pergaulan Dalam Masyarakat
Pengertian Etika
Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilaai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat nilai dan norma moral tersebut serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral itu. Etika adalah moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Pengertian Agama
Agama ialah suatu kepercayaan yang berisi norma-norma atau peraturan-peraturan yang menata bagaimana cara berhubungan antara manusia dengan Yang Maha Kuasa, norma atau peraturan-peraturan mana dianggap kekal sifatnya. Setiap agama tentulah ada pemeluknya, dan mereka itulah yang bersepakat mengangkat atau menujuk orang – orang yang dianggap mempunyai pengetahuan agama, untuk menjadi pengurus dalam arti membina dan memimpin umat dari agama yang bersangkutan.
Ajaran – ajaran pokok dari agama (Ad-Dien) :
a. Merupakan tata tertib yang mengatur hubungan dan cara pengabdian antara manusia sebagai hamba dengan yang menjadikannya, ialah Allah SWT.
b. Selanjutnya agama ini mengatur pula tata kehidupan manusia sehari – hari, memberikan garis – garis pokok mulai dari soal – soal kenegaraan, hukum perkawinan, hukum dagang, mengatur soal – soal warisan, anak yatim, fakir miskin, dll.
Etika Dipandang dari Sudut Agama Islam
Jika kita sepakati bahwa etika ialah suatu kajian kritis rasional mengenai yang baik dan yang buruk, bagaimana halnya dengan teori etika dalam Islam. Sedangkan telah disebutkan di muka, kita menemukan dua faham, yaitu faham rasionalisme yang diwakili oleh Mu’tazilah dan faham tradisionalisme yang diwakili oleh Asy’ariyah. Munculnya perbedaan itu memang sulit diingkari baik karena pengaruh Filsafat Yunani- ke dalam dunia Islam maupun karena narasi ayat-ayat al-Qur’an sendiri yang mendorong lahirnya perbedaan penafsiran. Di dalam al-Qur’an pesan etis selalu saja terselubungi oleh isyarat-isyarat yang menuntut penafsiran dan perenungan oleh manusia.
Etika Islam memiliki antisipasi jauh ke depan dengan dua cirri utama. Pertama, etika Islam tidak menentang fithrah manusia. Kedua, etika Islam amat rasionalistik. Sekedar sebagai perbandingan baiklah akan saya kutipkan pendapat Alex Inkeles mengenai sikap-sikap modern. Setelah melakukan kajian terhadap berbagai teori dan definisi mengenai modernisasi, Inkeles membuat rangkuman mengenai sikap-sikap modern sabagai berikut, yaitu: kegandrungan menerima gagasan-gagasan baru dan mencoba metode-metode baru; kesediaan buat menyatakan pendapat; kepekaan pada waktu dan lebih mementingkan waktu kini dan mendatang ketimbang waktu yang telah lampau; rasa ketepatan waktu yang lebih baik; keprihatinan yang lebih besar untuk merencanakan organisasi dan efisiensi; kecenderungan memandang dunia sebagai suatu yang bisa dihitung; menghargai kekuatan ilmu dan teknologi; dan keyakinan pada keadilan yang bias diratakan.
Rasanya tidak perlu lagi dikemukakan di sini bahwa apa yang dikemukakan Inkeles dan diklaim sebagai sikap modern itu memang sejalan dengan etika al-Qur'an. Dalam diskusi tentang hubungan antara etika dan moral, problem yang seringkali muncul ialah bagaimana melihat peristiwa moral yang bersifat partikular dan individual dalam perspektif teori etika yang bersifat rasional dan universal. Islam yang mempunyai klaim universal ketika dihayati dan direalisasikan cenderung menjadi peristiwa partikular dan individual. Pendeknya, tindakan moral adalah tindakan konkrit yang bersifat pribadi dan subyektif. Tindakan moral ini akan menjadi pelik ketika dalam waktu dan subyek yang sama terjadi konflik nilai. Misalnya saja, nilai solidaritas kadangkala berbenturan dengan nilai keadilan dan kejujuran. Di sinilah letaknya kebebasan, kesadaran moral serta rasionalitas menjadi amat penting. Yakni bagaimana mempertanggungjawabkan suatu tindakan subyektif dalam kerangka nilai-nilai etika obyektif, tindakan mikro dalam kerangka etika makro, tindakan lahiriah dalam acuan sikap batin.
Dalam persfektif psikologi, manusia terdiri dari tiga unsur penting yaitu, Id, Ego, dan Superego, sedangkan dalam pandangan Islam ketiganya sering dipadankan dengan nafs amarah, nafs lawwamah, dan nafs mutmaninah. Ketiganya merupakan unsur hidup yang ada dalam manusia yang akn tumbuh berkembang seiring perjalanan dan pengalaman hidup manusia. Maka untuk menjaga agar ketiganya berjalan dengan baik, diperlukan edukasi yang diberikan orang tua kepada anaknya dalam bentuk pemberian muatan etika yang menjadi ujung tombak dari ketiga unsur di atas.
Etika Pergaulan Dalam Masyarakat
Agama Islam mengajarkan agar kita selalu hormat dan sopan kepada semua orang yang lebih tua, dari mereka yang sudah mengenyam banyak pengalaman, kita memperoleh ilmu untuk bekal dimasa datang. Kita mendapat warisan kebudayaan yang akan kita teruskan, apalagi para pahlawan yang turut memerdekakan bangsa kita. Barang siapa yang bersikap hormat kepada orang yang lebih tua, maka akan dijanjikan oleh Rasulullah SAW, akan dihormati pula pada masa tuanya nanti dan apabila tidak menghormati orang yang lebih tua maka Rasulullah SAW, pun tidak hendak mengakui seseorang tersebut sebagai umatnya.
1. Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Sebaya
Sebagian tanda memuliakan Allah adalah menghormati orang Islam yang telah putih rambutnya (tua). (HR Abu Daud). Tiada seorang pemuda yang menghormati orang yang tua usianya, melainkan Allah akan menyediakan orang-orang yang akan menghormatinya jika ia telah tua usianya. (HR Turmudzi). Tidak termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi orang yang lebih (muda), dan tidak mengerti hak-hak orang yang lebih (tua). Bukanlah termasuk golonganku orang yang menipu kami, seorang mukmin yang lain, seperti mencintai diri sendiri. (Tabrani dari Damrah). Sebaya bisa berarti sama usianya, maka dari itu pergaulan dengan orang sebaya sangat penting. Hampir setiap hari, dikalangan masyarakat maupun di sekolah, kita sering kali berkumpul dengan teman sebaya yang memiliki kesamaan dengan kita dalam beberapa hal. Pada saat kita kesulitan, merekalah orang yang tepat untuk m\dimintai tolong baik bersifat pribadi pun kita lebih terbuka.
2. Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Lebih Muda
Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman. (QS. Al Hijr: 88) Bahwasannya Allah telah mewahyukan kamu agar kamu bertawadlu (rendah hati) hingga tak seorang pun yang bersombong diri terhadap lainnya, dan tidak ada seorang pun yang menganiaya yang lainnya. (HR Muslim). Dalam pergaulan, tidak hanya orang yang lebih tua dan orang yang menjadi perhatian kita untuk selalu kita hormati, tapi juga orang-orang yang lebih muda. Islam menganjurkan kita agar bersikap merendah dan santun sesama mukmin, termasuk orang yang lebih muda dari kita. Walau kita banyak kelebihan dibanding mereka, kita tak boleh sombong, dan congkak pada mereka justru kita harus membantunya dengan penuh kasih sayang dan segala kecintaan.
3. Etika Pergaulan Dengan Sesama Muslim Dan Umat Islam
Hai orang-orang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa satu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpa suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kami menyesal atas perbuatanmu. (QS. Al Hujuraat: 6). Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah saudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmatnya. (QS. Al Hujuraat: 10). Pergaulan antar sesama muslim berkaitan dengan peraturan-peraturan tentang pergaulan umat Islam antar satu golongan atau satu agama. Kita sebagai muslim dan umat Islam yang menganut ajaran Allah harus mengetahui bagaimana etika pergaulan dikalangan masyarakat muslim, yaitu kita harus bertingkah laku yang sopan santun, lemah lembut dan-tidak bertindak salah (keliru) kita harus bisa membedakan yang baik dan buruk seperti halnya bagaimana kita menghadapi berita khayal (kosong) yang dibawa dan disebarkan oleh orang fasik dan jail.
4. Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Berbeda Agama
Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kami berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kami disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al Hujuraat: 13). Agama Islam menganjurkan kepada kita untuk bergaul dengan orang-orang yang berbeda agama dengan agama kita. Pada dasarnya mereka pun sama dengan kita (makhluk ciptaan Allah) hanya saja berbeda keyakinan, banyak beraneka sifat prilaku dan keinginan, juga kepercayaan dan keyakinan yang berbeda namun merupakan bagian dari masyarakat bangsa. Kita membutuhkan mereka dalam hal pekerjaan, perniagaan dan kemasyarakatan. Tak selayaknya kita membedakan orang yang berbeda agama, kita harus tetap bergaul dengan mereka sebagai sesama makhluk Allah dan sebagai anggota masyarakat.
5. Etika Dalam Berpakaian Dan Memandang
Hai anak Adaam sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikian itu adalah sebagian dari tanda- tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al A’raf: 26). Fungsi pakaian adalah sebagai penutup aurat sekaligus perhiasan agama Islam memerintahkan agar setiap orang memakai pakaian yang baik dan bagus, baik berarti sesuai dengan fungsinya yaitu menutupi aurat, sedangkan bagus berarti memadai (serasi) sebagai perhiasan penutup tubuh yang sesuai kemampuan si pemakai. Untuk keperluan ibadah sholat di masjid kita dianjurkan pakai pakaian yang baik dan suci bersih (terhindar najis).
Berpakaian bagi kaum perempuan mukmin telah digariskan oleh Al Qur’an adalah menutup seluruh auratnya. Pada dasarnya pakaian muslim tidak menghalangi si pemakai-melakukan kegiatan sehari-hari dalam masyarakat, semua kembali pada niat si pemakai dalam melaksanakan ajaran Allah.
Selain berpakaian kita juga memandang, mata adalah anugerah Allah yang paling penting yaitu untuk melihat, mata disini yang dimaksud adalah untung memandang hal-hal yang baik-baik saja, karena Rasulullah mengatakan “janganlah kalian kaumku sekaian semua memandangi sesuatu yang tidak baik (buruk) dengan matamu sekalian umatku.
6. Etika Dalam Berbicara Kepada Masyarakat
Dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat- menasehati supaya menepati kesabaran. (QS. Al Asr: 3). Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)”, dan sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan antar mereka, sesungguhnya setan itu musuh nyata bagi manusia. Sesungguhnya Allah membenci kami karena tiga perkara: adalah berkata begini dan berkata begitu, menghambur-hamburkan uang dan banyak bertanya. (HR Jama’ah dari Al Mugirah). Alat komunikasi paling utama dalam pergaulan adalah berbicara, dengan bicara kita dapat menyampaikan sesuatu, sebaliknya kita juga dapat mengetahui keinginan orang lain. Berbicara bisa mendatangkan banyak orang (teman) dan bisa pula mendatangkan musuh, maka dari itu kita harus pandai-pandai menjaga cara berbicara kita dengan baik. Agama Islam mengajarkan agar kita berbicara sopan supaya tidak berakibat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Kesimpulan
• Dalam pergaulan hendaklah kita saling hormat menghormati baik itu orang tua sendiri/orang tua yang tentunya lebih tua dari kita.
• Hormat menghormati seseorang perlu adanya aturan-aturan lebih-lebih terhadap orang tua kita yang telah mendidik dan membesarkan kita.
• Dalam pergaulan hendaknya kita mempunyai sikap sopan santun dan ramah tamah karena dengan sikap ini kita akan lebih mudah bergaul dengan siapa pun.
• Selain dalam pergaulan kita juga harus memperhatikan kesopanan dalam tata cara makan minum dan juga etika dalam pakaian dan memandang.
• Dengan adanya pergaulan kita harus menghargai orang tua dan kalau berbicara pada orang tua haruslah bicara baik jangan bicara yang jorok-jorok kepada orang lain atau orang tua yang lebih tua dari kita.
Posting : Ricka Afrida Dewi
Anggota : Yeliani
Ai Nuraeni
Tedi Nurohman
Tiana Renzani
Pevi Febrianti
Sunandar
IB
Nama Kelompok : Kaliidinari
Etika Pergaulan Dalam Masyarakat
ARTIKEL
Tema : Etika Dipandang dari Sudut Agama
Judul : Etika Pergaulan Dalam Masyarakat
Pengertian Etika
Etika adalah sebuah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilaai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya. Sebagai cabang filsafat, etika sangat menekankan pendekatan yang kritis dalam melihat nilai dan norma moral tersebut serta permasalahan-permasalahan yang timbul dalam kaitan dengan nilai dan norma moral itu. Etika adalah moral yang menentukan dan terwujud dalam sikap dan pola perilaku hidup manusia, baik secara pribadi maupun sebagai kelompok.
Pengertian Agama
Agama ialah suatu kepercayaan yang berisi norma-norma atau peraturan-peraturan yang menata bagaimana cara berhubungan antara manusia dengan Yang Maha Kuasa, norma atau peraturan-peraturan mana dianggap kekal sifatnya. Setiap agama tentulah ada pemeluknya, dan mereka itulah yang bersepakat mengangkat atau menujuk orang – orang yang dianggap mempunyai pengetahuan agama, untuk menjadi pengurus dalam arti membina dan memimpin umat dari agama yang bersangkutan.
Ajaran – ajaran pokok dari agama (Ad-Dien) :
a. Merupakan tata tertib yang mengatur hubungan dan cara pengabdian antara manusia sebagai hamba dengan yang menjadikannya, ialah Allah SWT.
b. Selanjutnya agama ini mengatur pula tata kehidupan manusia sehari – hari, memberikan garis – garis pokok mulai dari soal – soal kenegaraan, hukum perkawinan, hukum dagang, mengatur soal – soal warisan, anak yatim, fakir miskin, dll.
Etika Dipandang dari Sudut Agama Islam
Jika kita sepakati bahwa etika ialah suatu kajian kritis rasional mengenai yang baik dan yang buruk, bagaimana halnya dengan teori etika dalam Islam. Sedangkan telah disebutkan di muka, kita menemukan dua faham, yaitu faham rasionalisme yang diwakili oleh Mu’tazilah dan faham tradisionalisme yang diwakili oleh Asy’ariyah. Munculnya perbedaan itu memang sulit diingkari baik karena pengaruh Filsafat Yunani- ke dalam dunia Islam maupun karena narasi ayat-ayat al-Qur’an sendiri yang mendorong lahirnya perbedaan penafsiran. Di dalam al-Qur’an pesan etis selalu saja terselubungi oleh isyarat-isyarat yang menuntut penafsiran dan perenungan oleh manusia.
Etika Islam memiliki antisipasi jauh ke depan dengan dua cirri utama. Pertama, etika Islam tidak menentang fithrah manusia. Kedua, etika Islam amat rasionalistik. Sekedar sebagai perbandingan baiklah akan saya kutipkan pendapat Alex Inkeles mengenai sikap-sikap modern. Setelah melakukan kajian terhadap berbagai teori dan definisi mengenai modernisasi, Inkeles membuat rangkuman mengenai sikap-sikap modern sabagai berikut, yaitu: kegandrungan menerima gagasan-gagasan baru dan mencoba metode-metode baru; kesediaan buat menyatakan pendapat; kepekaan pada waktu dan lebih mementingkan waktu kini dan mendatang ketimbang waktu yang telah lampau; rasa ketepatan waktu yang lebih baik; keprihatinan yang lebih besar untuk merencanakan organisasi dan efisiensi; kecenderungan memandang dunia sebagai suatu yang bisa dihitung; menghargai kekuatan ilmu dan teknologi; dan keyakinan pada keadilan yang bias diratakan.
Rasanya tidak perlu lagi dikemukakan di sini bahwa apa yang dikemukakan Inkeles dan diklaim sebagai sikap modern itu memang sejalan dengan etika al-Qur'an. Dalam diskusi tentang hubungan antara etika dan moral, problem yang seringkali muncul ialah bagaimana melihat peristiwa moral yang bersifat partikular dan individual dalam perspektif teori etika yang bersifat rasional dan universal. Islam yang mempunyai klaim universal ketika dihayati dan direalisasikan cenderung menjadi peristiwa partikular dan individual. Pendeknya, tindakan moral adalah tindakan konkrit yang bersifat pribadi dan subyektif. Tindakan moral ini akan menjadi pelik ketika dalam waktu dan subyek yang sama terjadi konflik nilai. Misalnya saja, nilai solidaritas kadangkala berbenturan dengan nilai keadilan dan kejujuran. Di sinilah letaknya kebebasan, kesadaran moral serta rasionalitas menjadi amat penting. Yakni bagaimana mempertanggungjawabkan suatu tindakan subyektif dalam kerangka nilai-nilai etika obyektif, tindakan mikro dalam kerangka etika makro, tindakan lahiriah dalam acuan sikap batin.
Dalam persfektif psikologi, manusia terdiri dari tiga unsur penting yaitu, Id, Ego, dan Superego, sedangkan dalam pandangan Islam ketiganya sering dipadankan dengan nafs amarah, nafs lawwamah, dan nafs mutmaninah. Ketiganya merupakan unsur hidup yang ada dalam manusia yang akn tumbuh berkembang seiring perjalanan dan pengalaman hidup manusia. Maka untuk menjaga agar ketiganya berjalan dengan baik, diperlukan edukasi yang diberikan orang tua kepada anaknya dalam bentuk pemberian muatan etika yang menjadi ujung tombak dari ketiga unsur di atas.
Etika Pergaulan Dalam Masyarakat
Agama Islam mengajarkan agar kita selalu hormat dan sopan kepada semua orang yang lebih tua, dari mereka yang sudah mengenyam banyak pengalaman, kita memperoleh ilmu untuk bekal dimasa datang. Kita mendapat warisan kebudayaan yang akan kita teruskan, apalagi para pahlawan yang turut memerdekakan bangsa kita. Barang siapa yang bersikap hormat kepada orang yang lebih tua, maka akan dijanjikan oleh Rasulullah SAW, akan dihormati pula pada masa tuanya nanti dan apabila tidak menghormati orang yang lebih tua maka Rasulullah SAW, pun tidak hendak mengakui seseorang tersebut sebagai umatnya.
1. Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Sebaya
Sebagian tanda memuliakan Allah adalah menghormati orang Islam yang telah putih rambutnya (tua). (HR Abu Daud). Tiada seorang pemuda yang menghormati orang yang tua usianya, melainkan Allah akan menyediakan orang-orang yang akan menghormatinya jika ia telah tua usianya. (HR Turmudzi). Tidak termasuk golonganku orang yang tidak menyayangi orang yang lebih (muda), dan tidak mengerti hak-hak orang yang lebih (tua). Bukanlah termasuk golonganku orang yang menipu kami, seorang mukmin yang lain, seperti mencintai diri sendiri. (Tabrani dari Damrah). Sebaya bisa berarti sama usianya, maka dari itu pergaulan dengan orang sebaya sangat penting. Hampir setiap hari, dikalangan masyarakat maupun di sekolah, kita sering kali berkumpul dengan teman sebaya yang memiliki kesamaan dengan kita dalam beberapa hal. Pada saat kita kesulitan, merekalah orang yang tepat untuk m\dimintai tolong baik bersifat pribadi pun kita lebih terbuka.
2. Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Lebih Muda
Dan berendah dirilah kamu terhadap orang-orang yang beriman. (QS. Al Hijr: 88) Bahwasannya Allah telah mewahyukan kamu agar kamu bertawadlu (rendah hati) hingga tak seorang pun yang bersombong diri terhadap lainnya, dan tidak ada seorang pun yang menganiaya yang lainnya. (HR Muslim). Dalam pergaulan, tidak hanya orang yang lebih tua dan orang yang menjadi perhatian kita untuk selalu kita hormati, tapi juga orang-orang yang lebih muda. Islam menganjurkan kita agar bersikap merendah dan santun sesama mukmin, termasuk orang yang lebih muda dari kita. Walau kita banyak kelebihan dibanding mereka, kita tak boleh sombong, dan congkak pada mereka justru kita harus membantunya dengan penuh kasih sayang dan segala kecintaan.
3. Etika Pergaulan Dengan Sesama Muslim Dan Umat Islam
Hai orang-orang beriman jika datang kepadamu orang fasik membawa satu berita, maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpa suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kami menyesal atas perbuatanmu. (QS. Al Hujuraat: 6). Sesungguhnya orang-orang mukmin adalah saudara karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu dan bertakwalah kepada Allah supaya kamu mendapat rahmatnya. (QS. Al Hujuraat: 10). Pergaulan antar sesama muslim berkaitan dengan peraturan-peraturan tentang pergaulan umat Islam antar satu golongan atau satu agama. Kita sebagai muslim dan umat Islam yang menganut ajaran Allah harus mengetahui bagaimana etika pergaulan dikalangan masyarakat muslim, yaitu kita harus bertingkah laku yang sopan santun, lemah lembut dan-tidak bertindak salah (keliru) kita harus bisa membedakan yang baik dan buruk seperti halnya bagaimana kita menghadapi berita khayal (kosong) yang dibawa dan disebarkan oleh orang fasik dan jail.
4. Etika Pergaulan Dengan Orang Yang Berbeda Agama
Hai manusia, sesungguhnya kami menciptakan kamu dari seorang laki-laki dan seorang perempuan dan menjadikan kami berbangsa-bangsa dan bersuku-suku supaya kamu saling kenal mengenal. Sesungguhnya orang yang paling mulia diantara kami disisi Allah adalah orang yang paling bertakwa. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Mengenal. (QS. Al Hujuraat: 13). Agama Islam menganjurkan kepada kita untuk bergaul dengan orang-orang yang berbeda agama dengan agama kita. Pada dasarnya mereka pun sama dengan kita (makhluk ciptaan Allah) hanya saja berbeda keyakinan, banyak beraneka sifat prilaku dan keinginan, juga kepercayaan dan keyakinan yang berbeda namun merupakan bagian dari masyarakat bangsa. Kita membutuhkan mereka dalam hal pekerjaan, perniagaan dan kemasyarakatan. Tak selayaknya kita membedakan orang yang berbeda agama, kita harus tetap bergaul dengan mereka sebagai sesama makhluk Allah dan sebagai anggota masyarakat.
5. Etika Dalam Berpakaian Dan Memandang
Hai anak Adaam sesungguhnya kami telah menurunkan kepadamu untuk menutupi auratmu dan pakaian indah untuk perhiasan. Dan pakaian takwa itulah yang paling baik. Demikian itu adalah sebagian dari tanda- tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat. (QS. Al A’raf: 26). Fungsi pakaian adalah sebagai penutup aurat sekaligus perhiasan agama Islam memerintahkan agar setiap orang memakai pakaian yang baik dan bagus, baik berarti sesuai dengan fungsinya yaitu menutupi aurat, sedangkan bagus berarti memadai (serasi) sebagai perhiasan penutup tubuh yang sesuai kemampuan si pemakai. Untuk keperluan ibadah sholat di masjid kita dianjurkan pakai pakaian yang baik dan suci bersih (terhindar najis).
Berpakaian bagi kaum perempuan mukmin telah digariskan oleh Al Qur’an adalah menutup seluruh auratnya. Pada dasarnya pakaian muslim tidak menghalangi si pemakai-melakukan kegiatan sehari-hari dalam masyarakat, semua kembali pada niat si pemakai dalam melaksanakan ajaran Allah.
Selain berpakaian kita juga memandang, mata adalah anugerah Allah yang paling penting yaitu untuk melihat, mata disini yang dimaksud adalah untung memandang hal-hal yang baik-baik saja, karena Rasulullah mengatakan “janganlah kalian kaumku sekaian semua memandangi sesuatu yang tidak baik (buruk) dengan matamu sekalian umatku.
6. Etika Dalam Berbicara Kepada Masyarakat
Dan nasehat-menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat- menasehati supaya menepati kesabaran. (QS. Al Asr: 3). Dan katakanlah kepada hamba-hambaKu: “Hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang lebih baik (benar)”, dan sesungguhnya setan itu menimbulkan perselisihan antar mereka, sesungguhnya setan itu musuh nyata bagi manusia. Sesungguhnya Allah membenci kami karena tiga perkara: adalah berkata begini dan berkata begitu, menghambur-hamburkan uang dan banyak bertanya. (HR Jama’ah dari Al Mugirah). Alat komunikasi paling utama dalam pergaulan adalah berbicara, dengan bicara kita dapat menyampaikan sesuatu, sebaliknya kita juga dapat mengetahui keinginan orang lain. Berbicara bisa mendatangkan banyak orang (teman) dan bisa pula mendatangkan musuh, maka dari itu kita harus pandai-pandai menjaga cara berbicara kita dengan baik. Agama Islam mengajarkan agar kita berbicara sopan supaya tidak berakibat merugikan diri sendiri ataupun orang lain.
Kesimpulan
· Dalam pergaulan hendaklah kita saling hormat menghormati baik itu orang tua sendiri/orang tua yang tentunya lebih tua dari kita.
· Hormat menghormati seseorang perlu adanya aturan-aturan lebih-lebih terhadap orang tua kita yang telah mendidik dan membesarkan kita.
· Dalam pergaulan hendaknya kita mempunyai sikap sopan santun dan ramah tamah karena dengan sikap ini kita akan lebih mudah bergaul dengan siapa pun.
· Selain dalam pergaulan kita juga harus memperhatikan kesopanan dalam tata cara makan minum dan juga etika dalam pakaian dan memandang.
· Dengan adanya pergaulan kita harus menghargai orang tua dan kalau berbicara pada orang tua haruslah bicara baik jangan bicara yang jorok-jorok kepada orang lain atau orang tua yang lebih tua dari kita