Selasa, 19 April 2011

HAK DAN KEWAJIBAN IBU HAMIL

HAK DAN KEWAKIBAN IBU HAMIL

Hak hak ibu hAMIL

1.Mendapatkan tempat duduk,misalkan di bis atau kereta api yg bertanda stiker "khusus ibu hamil".
2.Tak perlu mengantri di bank,halte bis,kantor PLN atau kamar mandi umum.
3.Punya tempat parkir khusus utk mobil Anda di mall besar,supermarket atau di lingkungan sekolah.
4.Tetap menerima gaji dan cuti krn hal itu telah diatur&disahkan oleh negara.UU Ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 pasal 79 menyebutkan cuti melahirkan diberikan 3 bln.Selama masa cuti melahirkan.Anda tetap mendapat gaji penuh yg diatur dalam pasal 82.
5.Bebas melewati detektor metal sbg pemeriksaan di pintu masuk hotel,mal dan bandara.Yang harus Anda lakukan hanyalah mengatakan kpd petugas bahwa Anda hamil dan tidak bersedia melewati detektor metal demi janin Anda,persilakan ia memeriksa dg cara lain.
6.Tetap menerima tunjangan yg jadi hak Anda di perusahaan tempat bekerja.
7.Tambahan jam istirahat krn kehamilan membuat Anda lbh cepat lelah.Tapi bukan berarti Anda boleh nyantai di kantor
8.Untuk menghindar dari sinar X dan zat kimia berbahaya
9.Mengurangi aktivitas lapangan bagi Anda yg bekerja di lahan konstruksi bangunan bertingkat,byk kegiatan naik turun tempat tinggi atau gerakan berlebihan spt berjingkrak-jingkrak bila Anda guru prasekolah.
10.Tetap bisa mengikuti pendidikan

. Wanita hamil berhak mendapatkan perawatan pada masa kehamilan yang dikenal dengan Antenatal Care (ANC). ANC merupakan pelayanan kesehatan kepada ibu hamil selama kehamilannya (Depkes, 1994). ANC selama kehamilan terdiri dari tiga kunjungan kali kunjungan baik di puskesmas maupun rumah sakit.
2. Menurut UU Kesehatan Nomor 23 Tahun 1992 hanya berlaku bagi istri yakni pada pasal 14: “Kesehatan istri meliputi masa prakehamilan, kehamilan, pascapersalinan dan masa di luar kehamilan dan persalinan. Artinya, belum mengatur semua khususnya pada kasus kehamilan di luar hubungan suami-istri (pemerkosaan, remaja hamil di luar nikah).
3. Pada Nomor 7 Tahun 1984 Pasal 12: Negara wajib menjamin pelayanan kehamilan, persalinan dan pascapersalinan.
4. UU Ketenagakerjaan Nomor 25 Tahun 1997 (UUK). UU ini tidak mengatur Secara tegas mengenai hak-hak reproduksi buruh perempuan seperti cuti haid, melahirkan dan menyusui yang sebelumnya diatur dalam UU No.12 Tahun 1948 tentang UU Kerja. Dalam UU Tenaga Kerja Pasal 13 (Ayat 1,2,3):
a. Ayat 1 : Buruh wanita tidak diperbolehkan bekerja pada hari pertama haid,
b. Ayat 2: Buruh wanita harus diberi istirahat selama satu setengah bulan sebelum saatnya melahirkan menurut perhitungan dan setelah melahirkan anak atau mengalami keguguran.
c. Ayat 3: Dengan tidak mengurangi yang telah ditentukan pada Ayat 1 dan 2, buruh wanita yang anaknya masih menyusui harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya kalau hal ini dilakukan selama waktu kerja.
5. Hak – hak wanita khususnya yang berkaitan dengan Reproduksi
a. Hak untuk Hidup
b. Hak mendapatkan kebebasan dan keamanan
c. Hak atas kesetaraan dan terbebas dari segala bentuk diskriminasi
d. Hak privasi
e. Hak kebebasan berpikir
f. Hak atas informasi dan edukasi
g. Hak untuk memilih menikah atau tidak serta untuk membentuk dan merencanakan sebuah keluarga
h. Hak untuk memutuskan apakah ingin dan kapan punya anak
i. Hak atas pelayanan dan proteksi kesehatan
j. Hak untuk menikmati kemajuan ilmu pengetahuan
k. Hak atas kebebasan berserikat dan berpartisipasi dalam arena politik, dan Hak untuk terbebas dari kesakitan dan kesalahan pengobatan.
6. Dalam pembukaan UU HAM Tahun 1999 sudah menjamin wanita hamil berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus.
7. Berdasarkan UU, maka ibu hamil bisa meminta seseorang yang sehat berdiri dan memberinya tempat duduk. Dan sopir berhak menyuruh penumpang lain berdiri dan memberikan tempat duduk. Jika tidak, maka bus yang menaikkan orang hamil tanpa memberkannya tempat duduk bisa disebut melanggar UU HAM.
8. Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 48:
Wanita berhak untuk memperoleh pendidikan dan pengajaran di semua jenis jenjang dan jalur pendidikan sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan.
9. Menurut UU HAM Nomor 39 Pasal 49:
1) Wanita berhak untuk memilih, dipilih, dingkat dalam pekerjaan, jabatan, dan profesi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan.
2) Wanita berhak untuk mendapatkan perlindungan khusus dalam pelaksanaan pekerjaan atau profesinya terhadap hal-hal yang dapat mengancam keselamatan atau kesehatannya berkenaan dengan fungsi reproduksi wanita.
3) Hak khusus yang melekat pada diri wanita dikarenakan fungsi reproduksinya, dijamin dan dilindungi oleh hukum.
4) Pasal 50: Wanita yang telah dewasa dan atau telah menikah berhak melakukan perbuatan hukum sendiri, kecuali ditentukan lain oleh hukum agamanya.

10. Deklarasi Barcelona 23 – 27 September 2001 tentang hak – hak wanita
a. Melahirkan merupakan pilihan yang bebas
b. Memperoleh pendidikan dan informasi yang memadai mengenai kesehatan reproduksi, kehamilan, persalinan, dan perawatan BBL
c. Mendapatkan jaminan dan dari pemerintah di Negara manapun untuk memperoleh pertolongan yang benar dan suatu kehamilan tanpa resiko
d. Memperoleh informasi yang benar tentang prosedur dan perkembangan teknologi tersebut terhadap kehamilan , persalinan dan prosedur yang paling aman
e. Memperoleh gizi yang cukup selama kehamilan
f. Tidak dikeluarkan dari pekerjaan hanya karena kehamilan
g. Tidak menerima diskriminasi dan hukuman yang diberikan masyarakat akibat mengalami gangguan kehamilan
h. Kelahiran tidak boleh dibatasi atas dasar tatanan sosial
i. Membagi tanggung jawab dengan suami berkaitan dengan pengambilan keputusan dalam proses reproduksi
j. Mendapatkan informasi tentang keuntungan menyusui dan diberikan dorongan agar segera menyusui setelah melahirkan berhak turut dalam pengambilan keputusan yang mungkin memengaruhi dirinya dan janinnya
k. Wanita yang melahirkan di institusi berhak memutuskan mengenai pekerjaan, tempat dan praktek secara kultural yang dianggap penting bagi individu
l. Wanita hamil dengan ketergantungan obat, AIDS, penyakit kelamin ataupun masalah sosial yang memungkinkan mereka dijauhi masyarakat berhak mendapatkan pertolongan khusus.
11. Pasien hamil memiliki hak, yang ditujukan pada pemberian obat atau tindakan, akan mendapat penjelasan oleh petugas kesehatan yang memberikan asuhan padanya tentang efek-efek potensial langsung atau tidak langsung, risiko atau bahaya terhadap dirinya atau bayinya yang belum lahir atau bayinya yang baru lahir yang mungkin diakibatkan dari penggunaan obat yang diresepkan atau tindakan-tindakan yang diharus selama masa kehamilan, persalinan, kelahiran atau menyusui.
12. Pasien hamil memiliki hak, sebelum dilakukan terapi, berhak untuk mendapatkan informasi tidak hanya tentang keuntungan-keuntungan, risiko-risiko dan bahaya dari terapi yang diberikan, tetapi juga terapi alternatif, seperti tersedianya kelas-kelas pendidikan melahirkan anak yang dapat mempersiapkan pasien hamil secara mental dan fisik untuk mengatasi ketidak nyamanan atau stres selama masa kehmilan dan pengalaman melahirkan anak, dengan demikian mengurangi atau meniadakan kebutuhannya akan obat dan intervensi obstetrik. Ia harus diberikan informasi tersebut sejak awal kehamilannya dengan tujuan agar ia membuat suatu keputusan yang cukup beralasan.
13. Pasien memiliki hak, sebelum memberikan obat apasaja, untuk mendapat informasi dari petugas kesehatan yang meresepkan atau memberikan obat padanya bahwa setiap obat yang ia dapatkan selama masa kehamilan, proses persalinan dan melahirkan, tidak perduli bagaimana dan kapan obat tersebut diminum atau diberikan, yang dapat memberikan efek buruk pada bayinya yang belum lahir, secara langsung atau tidak, dan bahwa tidak terdapat obat atau bahan-bahan kimia yang telah terbukti aman untuk bayi yang dikandungnya.
14. Pasien hamil mempunyai hak, bila diantisipasikan akan dilakukan seksio sesaria





• Kewajiban ibu hamil;
• Periksakan kehamilan anda secara rutin sesuai anjuran dokter
• Timbanglah berat badan anda setiap memeriksakan kehamilan
• Minum vitamin penambah darah
• Imunisasi Tetanus Toksoid
• Makan makanan yang bergizi
• Setelah umur kehamilan 4 bulan, ajak bayi anda berkomunikasi dengan mengelus-elus perut


KELOMPOK 5
KELAS IB

BY : AI NURAENI
KELOMPOK : RICKA AFRIDA DEWI
YELIANI
TIANA RENZANI
PEVI PEBRIANTI
TEDI NUROHMAN
SUNANDAR

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN REGRADASI MENTAL

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN REGRADASI MENTAL

Retradasi mental adalah suatu keadaan dimana taraf perkembangan kecerdasan di bawah normal, Seorang anak dikatakan mengalami kondisi mental retardasi berdasarkan angka IQ, yaitu angka intelegensia umur kronologis yang dibandingkan intelegensia umur yang normal pada waktu bersangkutan.
Hak Pasien Dengan Gangguan Retradasi Mental
1. Hak menunjukkan tingkat maksimum dari kemampuannya yang sama dengan orang lain.

2. Hak memperoleh asuhan medis, fisioterapi, pendidikan, latihan, rehabilitasi, serta bimbinmgan yang tepat, sesuai dengan kemampuan dan potensinya yang maksimal.

3. Hak memperoleh standar hidup yang layak dan keamanan dalam hal ekonomi dan berhak melakukan pekerjaan yang produktif sesuai dengan kemampuannya.

4. Hak untuk tinggal besama keluarga atau orang tua angkat dan berpartisipasi dalam berbagai bentuk kehidupan dalam masyarakat secara layak, bila mungkin.

5. Hak ats penjagaan apabila diperlukan untuk melindungi diri dan kepentingannya.

6. Hak mendapatkan perlindungan atas tindakan kekerasan, apabila dituntut atas suatu pelanggaran, ia berhak mendapatkan pertimbangan hokum dan pengakuan penuh terhadap derajat tanggung jawab mentalnya.

7. Apabila mereka tidak mempunyai kemampuan karena keadaan cacatnya yang berat, mereka dapat dilatih untuk memahami hak mereka melalui prosedur yang berlaku yang didasarkan pada evaluasi seorang ahli.

8. Hak memperoleh perawatan, bila diperlukan, dari orang yang berpengetahuan dan mengerti akan kebutuhannya serta dapat membantu dalam menghadapi kesulitan memperoleh penmgakuan terhadap dirinya.


Kewajiban Pasien Dengan Gangguan Retradasi Mental:
1. Memberi keterangan yang jujur tentang penyakit dan perjalanan penyakit kepada petugas kesehatan.

2. Mematuhi nasihat dokter dan suster.

3. Harus ikut menjaga kesehatan dirinya.

4. Memenuhi imbalan jasa pelayanan.


KELOMPOK 5
KELAS IB

BY : SUNANDAR
KELOMPOK : RICKA AFRIDA DEWI
YELIANI
TIANA RENZANI
PEVI PEBRIANTI
TEDI NUROHMAN
AI NURAENI

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN REGRADASI MENTAL

HAK DAN KEWAJIBAN REGRADASI MENTAL

1. Hak diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba,
2. Hak mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi,
3. Hak mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun yang terjadi,
4. Hak mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya,
5. Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatan,
6. Hak memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman,
7. Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian,
8. Hak untuk bebas dari rasa sakit,
9. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur,
10. Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya,
11. Hak untuk meninggal dalam damai dan bermartabat,
12. Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianut,
13. Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain,
14. Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal,
15. Hak untuk mendapatkan perawatan dari orang yang profesional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasan dalam mnghadapi kematian.





KELOMPOK 5
KELAS IB

BY : SUNANDAR
KELOMPOK : RICKA AFRIDA DEWI
YELIANI
TIANA RENZANI
PEVI FEBRIANTI
AI NURAENI
TEDI NUROHMAN

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN TERMINAL

HAK DAN KEWAJIBAN TERMINAL

1. Hak diperlakukan sebagaimana manusia yang hidup sampai ajal tiba,
2. Hak mempertahankan harapannya, tidak peduli apapun perubahan yang terjadi,
3. Hak mendapatkan perawatan yang dapat mempertahankan harapannya, apapun yang terjadi,
4. Hak mengekspresikan perasaan dan emosinya sehubungan dengan kematian yang sedang dihadapinya,
5. Hak berpartisipasi dalam pengambilan keputusan berkaitan dengan perawatan,
6. Hak memperoleh perhatian dalam pengobatan dan perawatan secara berkesinambungan, walaupun tujuan penyembuhannya harus diubah menjadi tujuan memberikan rasa nyaman,
7. Hak untuk tidak meninggal dalam kesendirian,
8. Hak untuk bebas dari rasa sakit,
9. Hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaannya secara jujur,
10. Hak untuk memperoleh bantuan dari perawat atau medis untuk keluarga yang ditinggalkan agar dapat menerima kematiannya,
11. Hak untuk meninggal dalam damai dan bermartabat,
12. Hak untuk tetap dalam kepercayaan atau agamanya dan tidak diambil keputusan yang bertentangan dengan kepercayaan yang dianut,
13. Hak untuk memperdalam dan meningkatkan kepercayaannya, apapun artinya bagi orang lain,
14. Hak untuk mengharapkan bahwa kesucian raga manusia akan dihormati setelah yang bersangkutan meninggal,
15. Hak untuk mendapatkan perawatan dari orang yang profesional, yang dapat mengerti kebutuhan dan kepuasan dalam mnghadapi kematian.





KELOMPOK 5
KELAS IB

BY : TEDI NUROHMAN
KELOMPOK : RICKA ARIDA DEWI
YELIANI
PEVI PEBRIANTI
TIANNA RENZANI
AI NURAENI
SUNANDAR

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN

Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Pasien : Penerima jasa pelayanan kesehatan di rumah sakit baik dalam keadaan sehat maupun sakit
HAK PASIEN :
1. Pasien berhak memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
2. Pasien berhak atas pelayanan yang manusiawi, adil dan jujur.
3. Pasien berhak memperoleh pelayanan medis yang bermutu sesuai dengan standar profesi kedokteran / kedokteran gigi dan tanpa diskriminasi .
4. Pasien berhak memperoleh asuhan keperawatan dengan standar profesi keperawatan
5. Pasien berhak memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan sesuai dengan peraturan yang berlaku di rumah sakit.
6. Pasien berhak dirawat oleh dokter yang secara bebas menentukan pendapat klinis dan pendapat etisnya tanpa campur tangan dari pihak luar.
7. Pasien berhak meminta konsultasi kepada dokter lain yang terdaftar di rumah sakit tersebut (second opinion) terhadap penyakit yang dideritanya, sepengetahuan dokter yang merawat.
8. Pasien berhak atas “privacy” dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya.
9. Pasien berhak mendapat informasi yang meliputi :
• Ø penyakit yang diderita tindakan medik apa yang hendak dilakukan
• Ø kemungkinan penyakit sebagai akibat tindakan tsb sebut dan tindakan untuk mengatasinya
• Ø alternatif terapi lainnya
• Ø prognosanva.
• Ø perkiraan biaya pengobatan
1. Pasien berhak menyetujui/memberikan izin atas tindakan yang akan dilakukan oleh dokter sehubungan dengan penyakit yang dideritanya
2. Pasien berhak menolak tindakan yang hendak dilakukan terhadap dirinya dan mengakhiri pengobatan serta perawatan atas tanggung jawab sendiri sesudah memperoleh informasi yang jelas tentang penyakitnya.
3. Pasien berhak didampingi keluarganya dalam keadaan kritis.
4. Pasien berhak menjalankan ibadah sesuai agama/kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya.
5. Pasien berhak atas keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di rumah sakit
6. Pasien berhak mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan perlakuan rumah sakit terhadap dirinya.
7. Pasien berhak menerima atau menolak bimbingan moril maupun spiritual.
KEWAJIBAN PASIEN
1. Pasien dan keluarganya berkewajiban untuk mentaati segala peraturan dan tata tertib rumah skait
2. Pasien berkewajiban untuk mematuhi segala instruksi dokter dan perawat dalam pengobatannya.
3. Pasien berkewajiban memberikan informasi dengan jujur dan selengkapnya tentang penyakit yang diderita kepada dokter yang merawat.
4. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban untuk melunasi semua imbalan atas jasa pelayanan rumah sakit/dokter
5. Pasien dan atau penanggungnya berkewajiban memenuhi hal-hal yang telah disepakati/perjanjian yang telah dibuatnya
6. Memahami dan menerima konsekuensi pelayanan.
7. Memperhatikan sikap menghormati dan tenggang rasa.



KELOMPOK 5
KELAS IB

BY : TIANNA RENZANI
KELOMPOK : RICKA AFRIDA DEWI
YELIANI
PEVI PEBRIANTI
AI NURAENI
TEDI NUROHMAN
SUNANDAR

hak dan kewajiban perawat

HAK DAN KEWAJIBAN PERAWAT

Hak : Kekuasaan / kewenangan yang dimiliki oleh seseorang atau suatu badan hukum untuk mendapatkan atau memutuskan untuk berbuat sesuatu.
Kewajiban : Sesuatu yang harus diperbuat atau yang harus dilakukan oleh seseorang atau suatu badan hukum
Perawat : seseorang yang telah lulus pendidikan perawat baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

HAK-HAK PERAWAT :
1. Memperoleh perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas sesuai dengan profesinya.
2. Mengembangkan diri melalui kemampuan spesialisasi sesuai latar belakang pendidikannya.
3. Menolak keinginan klien/pasien yang bertentangan dengan peraturan perundangan serta standar profesi dan kode etik profesi.
4. Mendapatkan informasi lengkap dari klien/pasien yang tidak puas terhadap pelayanannya.
5. Meningkatkan pengetahuan berdasarkan perkembangan IPTEK dalam bidang keperawatan/kebidanan/kesehatan secara terus menerus.
6. Diperlakukan adil dan jujur oleh rumah sakit maupun klien/pasien dan atau keluarganya.
7. Mendapatkan jaminan perlindungan terhadap risiko kerja yang berkaitan dengan tugasnya.
8. Diikutsertakan dalam penyusunan/penetapan kebijakan pelayanan kesehatan di rumah sakit
9. Diperhatikan privasinya dan berhak menuntut apabila nama baiknya dicemarkan oleh klien/pasien dan atau keluarganya serta tenaga kesehatan lain.
10. Menolak pihak lain yang memberi anjuran/permintaan tertulis untuk melakukan tindakan yang bertentangan dengan perundang-undangan, standar profesi dan kode etik profesi.
11. Mendapatkan perhargaan imbalan yang layak dari jasa profesinya sesuai peraturan/ketentuan yang berlaku di rumah sakit.
12. Memperoleh kesempatan mengembangkan karir sesuai dengan bidang profesinya.
KEWAJIBAN PERAWAT :
1. Mematuhi semua peraturan RS dengan hubungan hukum antara perawat dan bidan dengan pihak RS.
2. Mengadakan perjanjian tertulis dengan pihak rumah sakit
3. Memenuhi hal-hal yang telah disepakati / perjanjian yang telah dibuatnya.
4. Memberikan pelayanan atau asuhan keperawatan atau kebidanan sesuai dengan standar profesi dan batas kewenangannya atau otonomi profesi.
5. Menghormati hak-hak klien atau pasien.
6. Merujuk klien atau pasien kepada perawat lain atau tenaga kesehatan lain yang mempunyai keahlian atau kemampuan yang lebih baik.
7. Memberikan kesempatan kepada klien/pasien agar senantiasa dapat berhubungan dengan keluarganya dan dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama atau keyakinannya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan pelayanan kesehatan.
8. Bekerjasama dengan tenaga medis/tenaga kesehatan lain yang terkait dalam memberikan pelayanan kesehatan/asuhan kebidanan kepada klien/pasien.
9. Memberikan informasi yang adekuat tentang tindakan keperawatan atau kebidanan kepada klien/pasien dan atau keluarganya sesuai dengan batas kewenangannya.
10. Membuat dokumen asuhan keperawatan atau kebidanan secara akurat dan berkesinambungan.
11. Meningkatkan mutu pelayanan keperawatan atau kebidanan sesuai standar profesi keperawatan atau kebidanan dan kepuasan kklien/pasien.
12. Mengikuti IPTEK keperawatan atau kebidanan secara terus menerus.
13. Melakukan pertolongan darurat sebagai tugas perikemanusiaan sesuai dengan batas kewenangannya.
14. Merahasiakan segala sesuatu yang diketahuinya tentang klien/pasien bahkan juga setelah klien/pasien tersebut meninggal, kecuali jika diminta keterangannya oleh yang berwenang.

KELOMPOK G
KELAS IB

BY : PEVI FEBRIANTY
KELOMPOK : RICKA AFRIDA DEWI
YELIANI
AI . NURAENI
TIANNA RENZANI
TEDI NUROHMAN
SUNANDAR

Senin, 18 April 2011

HAK DAN KEWAJIBAN PASIEN TERMINAL

A. Pengertian

1. Keadaan Terminal

Adalah suatu keadaan sakit dimana menurut akal sehat tidak tidak ada harapan lagi bagi si sakit untuk sembuh. Keadaan sakit itu dapat disebabkan oleh suatu penyakit atau suatu kecelakaan.

2. Kematian

Adalah suatu pengalaman tersendiri, dimana setiap individu akan mengalami/menghadapinya seorang diri, sesuatu yang tidak dapat dihindari, dan merupakan suatu kehilangan.


B. Tahap-tahap Menjelang Ajal

Tahap-tahap menjelang ajal (dying) dalam 5 tahap, yaitu:

1. Menolak/Denial

Pada fase ini , pasien/klien tidak siap menerima keadaan yang sebenarnya terjadi, dan menunjukkan reaksi menolak. Timbul pemikiran-pemikiran seperti:

“Seharusnya tidak terjadi dengan diriku, tidak salahkah keadaan ini?”.

Beberapa orang bereaksi pada fase ini dengan menunjukkan keceriaan yang palsu (biasanya orang akan sedih mengalami keadaan menjelang ajal).

2. Marah/Anger

Kemarahan terjadi karena kondisi klien mengancam kehidupannya dengan segala hal yang telah diperbuatnya sehingga menggagalkan cita-citanya. Timbul pemikiran pada diri klien, seperti:

“Mengapa hal ini terjadi dengan diriku?”

Kemarahan-Kemarahan tersebut biasanya diekspresikan kepada obyek-obyek yang dekat dengan klien, seperti:keluarga, teman dan tenaga kesehatan yang merawatnya.

3. Menawar/bargaining

Pada tahap ini kemarahan baisanya mereda dan pasien malahan dapat menimbulkan kesan sudah dapat menerima apa yang terjadi dengan dirinya.

Pada pasien yang sedang dying, keadaan demikian dapat terjadi, seringkali klien berkata:

“Ya Tuhan, jangan dulu saya mati dengan segera, sebelum anak saya lulus jadi sarjana”.

4. Kemurungan/Depresi

Selama tahap ini, pasien cen derung untuk tidak banyak bicara dan mungkin banyak menangis. Ini saatnya bagi perawat untuk duduk dengan tenang disamping pasien yang sedangan melalui masa sedihnya sebelum meninggal.

5. Menerima/Pasrah/Acceptance

Pada fase ini terjadi proses penerimaan secara sadar oleh klien dan keluarga tentang kondisi yang terjadi dan hal-hal yang akan terjadi yaitu kematian.

Fase ini sangat membantu apabila kien dapat menyatakan reaksi-reaksinya atau rencana-rencana yang terbaik bagi dirinya menjelang ajal. Misalnya: ingin bertemu dengan keluarga terdekat, menulis surat wasiat, dsbg.


C. Type-type Perjalanan Menjelang Kematian

Ada 4 type dari perjalanan proses kematian, yaitu:

1. Kematian yang pasti dengan waktu yang diketahui, yaitu adanya perubahan yang cepat dari fase akut ke kronik.

2. Kematian yang pasti dengan waktu tidak bisa diketahui, baisanya terjadi pada kondisi penyakit yang kronik.

3. Kematian yang belum pasti, kemungkinan sembuh belum pasti, biasanya terjadi pada pasien dengan operasi radikal karena adanya kanker.

4. Kemungkinan mati dan sembuh yang tidak tentu. Terjadi pada pasien dengan sakit kronik dan telah berjalan lama.


D. Tanda-tanda Klinis Menjelang Kematian

1. Kehilangan Tonus Otot, ditandai:

a. Relaksasi otot muka sehingga dagu menjadi turun.

b. Kesulitan dalam berbicara, proses menelan dan hilangnya reflek menelan.

c. Penurunan kegiatan traktus gastrointestinal, ditandai: nausea, muntah, perut kembung, obstipasi, dsbg.

d. Penurunan control spinkter urinari dan rectal.

e. Gerakan tubuh yang terbatas.

2. Kelambatan dalam Sirkulasi, ditandai:

a. Kemunduran dalam sensasi.

b. Cyanosis pada daerah ekstermitas.

c. Kulit dingin, pertama kali pada daerah kaki, kemudian tangan, telinga dan hidung.

3. Perubahan-perubahan dalam tanda-tanda vital

a. Nadi lambat dan lemah.

b. Tekanan darah turun.

c. Pernafasan cepat, cepat dangkal dan tidak teratur.

4. Gangguan Sensori

a. Penglihatan kabur.

b. Gangguan penciuman dan perabaan.

Variasi-variasi tingkat kesadaran dapat dilihat sebelum kematian, kadang-kadang klien tetap sadar sampai meninggal. Pendengaran merupakan sensori terakhir yang berfungsi sebelum meninggal.


E. Tanda-tanda Klinis Saat Meninggal

1. Pupil mata melebar.

2. Tidak mampu untuk bergerak.

3. Kehilangan reflek.

4. Nadi cepat dan kecil.

5. Pernafasan chyene-stoke dan ngorok.

6. Tekanan darah sangat rendah

7. Mata dapat tertutup atau agak terbuka.


F. Tanda-tanda Meninggal secara klinis

Secara tradisional, tanda-tanda klinis kematian dapat dilihat melalui perubahan-perubahan nadi, respirasi dan tekanan darah.

Petunjuk tentang indikasi kematian, yaitu:

1. Tidak ada respon terhadap rangsangan dari luar secara total.

2. Tidak adanya gerak dari otot, khususnya pernafasan.

3. Tidak ada reflek.

4. Gambaran mendatar pada EKG.



G. Macam Tingkat Kesadaran/Pengertian Pasien dan Keluarganya Terhadap Kematian.

Ksadaran ini dalam 3 type:

1. Closed Awareness/Tidak Mengerti

Pada situasi seperti ini, dokter biasanya memilih untuk tidak memberitahukan tentang diagnosa dan prognosa kepada pasien dan keluarganya. Tetapi bagi perawat hal ini sangat menyulitkan karena kontak perawat lebih dekat dan sering kepada pasien dan keluarganya. Perawat sering kal dihadapkan dengan pertanyaan-pertanyaan langsung, kapan sembuh, kapan pulang, dsbg.

2. Matual Pretense/Kesadaran/Pengertian yang Ditutupi

Pada fase ini memberikan kesempatan kepada pasien untuk menentukan segala sesuatu yang bersifat pribadi walaupun merupakan beban yang berat baginya.

3. Open Awareness/Sadar akan keadaan dan Terbuka

Pada situasi ini, klien dan orang-orang disekitarnya mengetahui akan adanya ajal yang menjelang dan menerima untuk mendiskusikannya, walaupun dirasakan getir.

Keadaan ini memberikan kesempatan kepada pasien untuk berpartisipasi dalam merencanakan saat-saat akhirnya, tetapi tidak semua orang dapat melaksanaan hal tersebut.


H. Bantuan yang dapat Diberikan

1. Bantuan Emosional

2. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Fisiologis

a. Kebersihan Diri

b. Mengontrol Rasa Sakit

c. Membebaskan Jalan Nafas

d. Bergerak

e. Nutrisi

f. Eliminasi

g. Perubahan Sensori

3. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Sosial
4. Bantuan Memenuhi Kebutuhan Spiritual

ERAWATAN PASIEN TERMINAL
Terminal adalah fase akhir dari kehidupan yang merupakan kepastian bagi semua makhlik.
Perubahan fisik saat menjelang kematian:
1.sirkulasi melambat /ekstremitas dingin
2.tonus otos menurun
3.perubahan TTV
4.berkemih dan defekasi dengan tidk sengaja
5.pasien kurang responsif
6.kulit memucat
7.pendengaran adalah indera yang terakhir

oleh: tedi nurohman